• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 10 Mei 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sempat Tertunda Berkali-kali, PN Lubukpakam Gelar Sita Eksekusi 32 Hektar Tanah Al Washliyah di Helvetia

redaksi2
14 Mei 2024
/ News
Juru Sita dari PN Lubukpakam membacakan sita eksekusi tanah seluas 32 Hektar di Jalan Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Senin (13/5/2024), dihadiri Kuasa Hukum PB Al Washliyah dan pihak terkait.

Juru Sita dari PN Lubukpakam membacakan sita eksekusi tanah seluas 32 Hektar di Jalan Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Senin (13/5/2024), dihadiri Kuasa Hukum PB Al Washliyah dan pihak terkait.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Pengadilan Negeri Lubukpakam akhirnya menggelar sita eksekusi tanah seluas 32 hektar milik Al Washliyah di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Senin (13/5/2024).

Sita eksekusi dengan Nomor: 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP tertanggal 13 Desember 2023, dihadiri Juru sita PN Lubukpakam, Bistok, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi (PB Al Washliyah), Ade Zainab Taher SH, Akmal Samosir dari PW Al Washliyah Sumut, Kasat Intel Polres Belawan AKP Zul Efendi SH.

BACA JUGA

AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

Proses pembacaan berita acara sita eksekusi berjalan lancar dengan pengamanan dari jajaran Polres Belawan, TNI serta Satpol Pol PP berjalan lancar.

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Ade Zainab Taher SH didampingi Kuasa PB Al Washliyah Ismail Efendi dan Akmal Samosir dalam jumpa persnya, Selasa (14/5/2024), di Medan, mengatakan, proses Sita Eksekusi sudah beberapa kali tertunda karena situasi yang tidak kondusif. Namun, sita eksekusi berjalan lancar setelah pihak aparat keamanan terus mengawal proses.

“Sebelumnya kita memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A untuk melaksanakan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 55/Pdt.G/2012/PN LP, tanggal 10 April 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 215/PDT/2014/PT MDN, tanggal 4 September 2014 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1485 K/Pdt/2016, tanggal 6 Desember 2016 jo. Putusan Peninjauan Kembali Indonesia Nomor 177 PK/Pdt/2020, tanggal 5 Mei 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), dalam perkara antara Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah) dengan para 62 penggugat,” jelasnya.

Ade Zainab Taher menambahkan, PB Al Washliyah memperoleh tanah tersebut berdasarkan SK badan Pertahanan Nasional Nomor 42 tahun 2002, yang tidak memperpanjang HGU. Selanjutnya PB Al Washliyah mengikuti proses. Dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, pertama bahwa untuk mendapatkan tanah itu harus persetujuan Menteri BUMN. Selanjutnya setelah persetujuan dilakukan pembayaran berdasarkan keputusan tim penentu harga yang dibentuk.

“Saat itu kita bayar pertama seluas 30 hektar dan pembayaran ke 2 setelah dilakukan pengukuran atas tanah yg dimohonkan ternyata luasnya 32 Ha. Atas kelebihan 2 Ha itu juga kita bayar. Kedua tahap pembayaran tersebut langsung ke rekening PTP 2 bukan ke rekening pribadi. Sehingga totalnya jadi 32 hektar. Kita langsung selesaikan pembayaran,” sebut Ismail Efendi.

Berikutnya dilakukan proses sertifikat kepada BPN dan sebelum ke proses itu telah mendapat izin peruntukan dari Gubernur Sumatera Utara yang dikeluarkan pada tahun 2005 oleh Gubsu Rudolf Pardede. Selanjutnya dilakukan proses sertifikasi di BPN.

“Saat mengajukan itu sudah masuk perkara di PN Lubukpakam yang sama sekali kita tidak ketahui,” katanya.

Tepatnya tahun 2005, ada kelompok tani mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut yang totalnya mencapai 106 hektar, termasuk di dalamnya tanah 32 hektar yang dimiliki PB Al Washliyah, yang telah diganti rugi kepada PTPN 2 Persero.

“Kelompok tani menggugat PTPN II, dan termasuk kita masuk dalam luas yang digugat,” jelasnya.

Selanjutnya proses berperkara bergulir hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1485 K/Pdt/2016, tanggal 6 Desember 2016 jo. Putusan Peninjauan Kembali Indonesia Nomor 177 PK/Pdt/2020, tanggal 5 Mei 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) keluar putusan inkrah yang dimenangkan oleh PB Al Washliyah.

“Kita terus memperjuangkan hak sebagai warga negara yang taat hukum. Kita sampaikan ke DPRD Sumut, DPR RI dan Polda Sumut mengenai persoalan ini,” tegas Ade Zainab Taher.

Namun kondisi lahan 32 hektar tersebut pada 2004.pada waktu pembayaran ganti rug tidak ada bangunan sebanyak saat ini kecuali bangunan satu bangun yg telah bayar ganti kepada pemiliknya . Tapi sekarang sudah berdiri bangunan rumah yang dihuni ratusan orang yang tidak jelas status kepemilikan di tanah Al Washliyah tersebut.

“Dasar mereka apa, kok tiba-tiba mengaku pemilik tanah,” tegas Ade Zainab Taher.

Dia menambahkan proses sita eksekusi sebenarnya akan dilakukan setelah adanya putusan inkrah pada 5 Mei 2020.

“Namun karena Covid-19, permohonan itu dimohonkan tanggal 31 Juli 2023 yang lalu kami ajukan permohonan eksekusi, dan ditetapkan oleh pengadilan Negeri Lubukpakam tanggal 13 Desember 2023, namun hanya pihak PB Al Washliyah yang hadir sama termasuk pada proses sita eksekusi kemarin,” ungkapnya.

Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher SH didampingi pengurus PB Al Washliyah saat jumpa pers, Selasa (14/5/2024).
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher SH didampingi pengurus PB Al Washliyah saat jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

Segera Dituntaskan

Usai proses sita eksekusi, sebut Ade Zainab Taher, maka selanjutnya akan dilakukan pengukuran lahan oleh BPN dan pengosongan lahan.

Dalam proses itu, BPN akan melakukan pengukuran lahan untuk dilakukan penertiban sertifikat.

“Nanti BPN akan bertindak sesuai putusan hukum untuk dilakukan penertiban sertifikat tanah tersebut,” katanya.

Setelah itu, lanjut Ade Zainab Taher akan dilakukan pengosongan lahan. “Sebenarnya tali asih itu tidak ada, karena status masyarakat di tanah Al Washliyah itu sebagai apa, dasarnya apa menduduki lahan itu. Toh surat mereka tidak ada,” tukasnya.

Namun begitu, Ismail Efendi menimpali bahwa Al Washliyah masih mengedepan hati nurani dengan memberikan tali asih. “Jadi tali asih itu bukan ganti rugi, hanya bentuk bantuan,” kata Ismail Efendi seraya menyebutkan dalam waktu dekat akan memasang plang di lahan tanah seluas 32 hektar milik Al Washliyah.

Disinggung penggunaan tanah itu ke depan, Ismail Efendi menyebutkan, PB Al Washliyah akan melakukan kegiatan Organisasi membangun Lembaga Pendidikan, Al Washliyah Center dan Usaha Organisasi Al Washliyah.

“Intinya tahun 2024 ini semua proses kita selesaikan termasuk terbitnya sertifikat kepemilikan,” tegas Ismail Efendi sembari mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait, aparat keamanan Polri, TNI dan satpol PP yang mengawal proses sita eksekusi hingga proses pengosongan lahan yang dalam waktu dekat dilakukan. (Red)

Tags: PN Lubukpakam Gelar Sita Eksekusi 32 Hektar Tanah Al Washliyah di HelvetiaTanah garapan desa helvetia
SendShare520Tweet325Send

BeritaTerkait

AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

9 Mei 2026
1.1k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

9 Mei 2026
1.1k
Polsek Padang Tualang Sambangi Warga  Wujud Nyata Polri Hadir Menjaga Keamanan Desa

Polsek Padang Tualang Sambangi Warga  Wujud Nyata Polri Hadir Menjaga Keamanan Desa

9 Mei 2026
1.2k
Aksi Balap Liar Gunakan Sepeda Motor & Kenalpot Blong Resahkan Warga

Aksi Balap Liar Gunakan Sepeda Motor & Kenalpot Blong Resahkan Warga

9 Mei 2026
1.2k
Kapolsek Na IX-X Melaksanakan Bakti Sosial Kepada Korban Kebakaran 

Kapolsek Na IX-X Melaksanakan Bakti Sosial Kepada Korban Kebakaran 

9 Mei 2026
1.2k
Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigabinanga Akhirnya Digrebek

Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigabinanga Akhirnya Digrebek

8 Mei 2026
1.2k
Biadab! Tidak Hanya Istri, Pria Ini Juga Siksa Anak Tirinya Yang Berusia 4 Tahun 

Biadab! Tidak Hanya Istri, Pria Ini Juga Siksa Anak Tirinya Yang Berusia 4 Tahun 

8 Mei 2026
1.2k
Polsek Munte Bersama Muspika dan Warga Gelar Gotong Royong di Desa Pertumbungen

Polsek Munte Bersama Muspika dan Warga Gelar Gotong Royong di Desa Pertumbungen

8 Mei 2026
1.2k
Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI Didesak Turun Tangan Konflik Kepengurusan Shri Mariamman Kuil Medan

Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI Didesak Turun Tangan Konflik Kepengurusan Shri Mariamman Kuil Medan

8 Mei 2026
1.2k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Berhasil Menciduk Terduga Pengedar Narkoba

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Berhasil Menciduk Terduga Pengedar Narkoba

8 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya
Saat Diskusi Publik, Ketua PD ISARAH Medan Apresiasi Nikson Nababan

Saat Diskusi Publik, Ketua PD ISARAH Medan Apresiasi Nikson Nababan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers
Metro

AKP D Raja Putra Napitupulu Sik Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

9 Mei 2026
1.1k

Baca
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Orang Ditangkap

9 Mei 2026
1.1k
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Dua Tersangka Pemilik Sabu

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Dua Tersangka Pemilik Sabu

9 Mei 2026
1.2k
Polsek Padang Tualang Sambangi Warga  Wujud Nyata Polri Hadir Menjaga Keamanan Desa

Polsek Padang Tualang Sambangi Warga  Wujud Nyata Polri Hadir Menjaga Keamanan Desa

9 Mei 2026
1.2k
Aksi Balap Liar Gunakan Sepeda Motor & Kenalpot Blong Resahkan Warga

Aksi Balap Liar Gunakan Sepeda Motor & Kenalpot Blong Resahkan Warga

9 Mei 2026
1.2k
Kapolsek Na IX-X Melaksanakan Bakti Sosial Kepada Korban Kebakaran 

Kapolsek Na IX-X Melaksanakan Bakti Sosial Kepada Korban Kebakaran 

9 Mei 2026
1.2k
Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigabinanga Akhirnya Digrebek

Lokasi Judi Tembak Ikan di Tigabinanga Akhirnya Digrebek

8 Mei 2026
1.2k
Biadab! Tidak Hanya Istri, Pria Ini Juga Siksa Anak Tirinya Yang Berusia 4 Tahun 

Biadab! Tidak Hanya Istri, Pria Ini Juga Siksa Anak Tirinya Yang Berusia 4 Tahun 

8 Mei 2026
1.2k
UMKM Pelindo Regional 1 Ikut Serta di Bazar Medan Coding Competition 2026

UMKM Pelindo Regional 1 Ikut Serta di Bazar Medan Coding Competition 2026

8 Mei 2026
1.2k
Kajari Karo Yang Baru Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Kajari Karo Yang Baru Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

8 Mei 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.