METRO,LANGKAT | EC alias Asing (25) Penduduk Dsn. II Desa Kuala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten, Langkat ditangkap Unit Reskrim Polsek Gebang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/27/ IX / 2022/LKT/ Sek – Gebang, tanggal 07 September 2022, Jumat (16/9/2022), dengan pelapor Kho A Tjap (60) warga Dusun II Desa Kuala Gebang, Langkat.
Atas peristiwa tersebut korban kehilangan 2 unit TV 42′ dan 2 unit HP.
Peristiwa itu diketahui saat korban baru pulang dari rumah saudaranya. Setibanya di rumah, korban sudah melihat pintu rumah, jendela kamar susah terbuka.
Sadar sudah menjadi korban pencurian, korban pun membuat laporan ke Polsek Gebang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka AC alias Asing.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno saat dikonfirmasi melalui via telpon, Jumat (16/9/2022) siang membenarkan atas penangkapan tersangka. hal
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Polsek Gebang,” jelasnya. (Rudi)

















