METRO,TANJUNG PURA | Seorang pelaku pencurian pagar kawat duri diamankan Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura. Penangkapan tersangka sempat terjadi kejar – kejaran.antara Polisi dan pelaku .
karena pelaku mengetahui akan di tangkap petugas Polsek Tanjung Pura.pengejaran itu terjadi di TKP jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura .Kecamatan Tanjung Pura.Kabupaten Langkat.Sumatera Utara .Kamis (3/3/2022) pukul 12.00 Wib
Pelaku itu yakni.AN (23) Warga Jalan Musyawarah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten. Langkat.ia di tangkap berdasarkan laporan dari korban Azhari (58) warga jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kab. Langkat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 95 / XII/ 2021/ SEK-T. PURA/ RES LANGKAT / POLDA SUMUT, Hari Kamis tanggal 16 Desember 2021
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH di Konfirmasi .Kamis (3/3/2022) Siang melalui Kanit Reskrim IPDA Hermawan SH melalui via telpon. hal tangkapan seorang pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura di benarkannya.
” Kejadian pencurian itu terjadi di hari kamis (16/12/2021) sekitar pukul 06.00 wib.saat Korban terbangun dan hendak ingin menuju kedapur rumah dan terlihat perkakas kunci² yang berada disudut dapur sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Kemudian korban melihat kearah pagar belakang rumah terlihat kawat duri yang sudah terpasangpun sudah di embat sang maling .
Bukan itu saja. 1 buah ban molen yang terbuat dari besi untuk pemutar mesin molen dan barang lainnya telah hilang dicuri pelaku.
Dari dasar laporan korban tersebut dan kita kumpulkan keterangan saksi-saksi di ketahui tersangka bernama ” An ” dan didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah Kel. Pekan Tanjung Pura .
Sehingga Unit Reskrim langsung melakukan mengajaran dan pada saat pelaku melihat unit Reskrim hendak ingin mengamankan.Namun pelaku berusaha melarikan diri dan team kejar²an terhadap pelaku
Tak memakai waktu lama..Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan tersangka.
Di TKP. Penangkapan di lakukan introgasi .ia mengakui atas perbuatannya dan diamankan barang bukti dari pelaku. Kawat duri panjang + 50 meter, 1 buah roda Molen.1 buah Stir Molen. 1 buah tutup roda angin Molen dan 2 buah Rantai besi panjang + 1 meter.kini tersangka dan BB tersebut sudah di Mapolsek Tanjung Pura ” Cetusnya (Rudy)