METRO,LABUHANBATU | Belum sempat menikmati hasil dari menjaga permainan Judi tembak ikan yang telah beroprasi selama sepekan keburu digerebek Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Dari lokasi penggerebekan itu, Petugas berhasil mengamankan TPN (46) warga Negeri Lama Seberang Dusun Blok III Kec.Bilah Hilir penjaga mesin judi jenis tembak ikan, sekaligus pemilik warung yang menyediakan lokasi perjudian. Pada Sabtu dini hari.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Parikhesit mengatakan, penggerebekan lokasi judi tersebut berawal informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,
Menanggapi Informasi itu, Kata Parikhesi, pihaknya melalui tim tekab Unit Ekonomi yang dipimpin oleh Kanit Idik II Iptu SM Lumban Gaol, langsung menuju tempat sesuai dengan informasi yang di terima dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di Desa Pematang Celeng Dusun Janji Matobu Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu tepatnya di warung miliknya.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengaku sebagai pemilik warung sekaligus penjaga meja judi. Dimana per cip dihargai hargai Rp10.000. Selanjutnya cip dimainkan ke mesin judi tembak ikan dengan memilih salah satu tebakan apabila berhasil ada yang mendapatkan, 10 cip, 20 cip, 50 cip dan seterusnya. Selanjutnya apabila merasa sudah cukup maka cip tersebut di jual kembali kepada pelaku dengan harga sebesar Rp. 10.000,” Jelas Parikhesit Sabtu (23/10/2021).
Ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku mengaku mendapatkan mesin judi tersebut dari inisial S yang kini masih dalam pengejaran pihaknya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa Mapolres Labuhanbatu
“Dan untuk sementara pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.” tutupnya. (heri)