METRO,LABUHANBATU | Satres narkoba Polres Labuhanbatu amankan 4 Pelaku penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 28,72 Gram Netto dan Uang Hasil Transaksi Sabu sejumlah Rp. 700.000.
Adapun 4 pelaku yang berhasil diamankan berinisial IL Alias Mail Alias Doyok 35 dan RN alias Duan 33
Warga Dusun Ulak Makmur Desa Tanjung Mulia Kec.Kampung Rakyat Kab.Labuhanbatu Selatan, dan MS alias Aril 22 Warga Dusun IV Pariawan Desa Sei Plancang Kec.Panai Tengah Kab.Labuhanbatu, serta SY alias Udin, 43 Warga Simpang Sepadan Dusun Kampung padang Kec.Pangkatan Kab.Labuhanbatu.
Informasi diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan itu bermula berkat informasi dari masyarakat yang diterima Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
(11 Mei 2022) lalu sekira pukul 18.00 Wib, akan ada transaksi narkotika jenis sabu disebuah rumah kosong di Dusun Ulak Makmur Desa Tanjung Mulia Labusel.
Tidak menyia-nyiakan info A1 tersebut, team yang dipimpin langsung Kasat Nakoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit idik l Iptu Eko Sanjaya melakukan penangkapan terhadap IL alias Mail alias Doyok dalam sebuah rumah kosong tersebut pada saat menjual 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto kepada MS alias Aril seharga Rp. 100.000,
“Ketika diperiksa dari Pelaku IL alias Mail alias Doyok petugas menyita 1 bungkus Plastik Klip Berisi Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,87 gram Netto, 1 Buah Kotak Rokok Merk Sampoerna yang didalamnya berisi 30 Buah Plastik Klip Kecil dalam Keadaan Kosong, Uang Rp.100, 1unit Handphone Merk Samsung Duos,”jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO Iptu E Sitorus, Kanit Idik l Iptu Eko Sanjaya saat memaparkan hasil tangkapan Senin (23/5/2022) Sore.
Dari pengakuan Pelaku IL alias Mail alias Doyok sambung AKP Martualesi, barang tersebut didapat dari temannya yang berada di Dusun dan Desa yang sama, petugas kembali berhasil menangkap RN alias Duan serta barang bukti berupa 1 unit handphone android merk Samsung tipe SM-A525F/DS dan 12 lembar uang kertas Rp. 50.000 yang kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.
Lebih lanjut diterangkan AKP Martualesi, setibanya dikantor Satres narkoba, team Opsnal kembali mendapat Informasi Kedua dari Masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Adam Malik Perumahan DL.Sitorus Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu
Menindak lanjuti informasi tersebut, team unit 1 yang dipimpin Kanit l Iptu Eko Sanjaya melakukan penyelidikan
dan melakukan under cover buy dimana petugas melakukan penyamaran dengan pembelian sabu sabu tepatnya di perumahan DL.Sitorus Blok P no 66 yang selalu di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu, dan sekira Pukul 23.10 Wib, Team berhasil Mengamankan Inisial SY alias Udin (43) Warga Simpang Sepadan Ds.Kampung padang Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berukuran kecil di duga berisikan kristal sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 1 bungkus paket klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.04 gram 1 bungkus paket klip besar yg diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26.24 gram dan 1 buah Handphone android berwarna hitam merek Vivo 1 buah HP lipat merek Samsung berwarna putih merah.
“Barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berukuran kecil di duga berisikan kristal sabu dengan berat bruto 1.08 gram pertama ditemukan didalam paret depan rumah Tersangka sempat dibuang ketika dilakukan undercover Buy/penangkapan kemudian anggota melakukan Penggeledahan dan menemukan Barang bukti yang Ke 2 berupa 1 bungkus paket klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 1.04 gram yg di sembunyikan dibawah sopa dan barang bukti Narkotika sabu yang ke 3 berupa 1 bungkus paket klip besar yg diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26.24 gram di temukan dari hasil penggeledahan diatas lemari pakaian yang berada di kamar TSK tepat nya di dalam kotak HP android merek Vivo berwarna putih dan tempat tersebut disiapkan Tersangka untuk melakukan transaksi dan tempat PS yang mau memakai narkotika jenis sabu,” Papar Kasat
Terhadap Tersangka Inisial dan IL alias Mail alias Doyok dan RN alias dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Terhadap Tersangka Inisial MS alias aril dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Terhadap tersangka SY alias Udin dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(heri)