METRO,TANJUNG BALAI | Personil Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan sebuah kapal nelayan tanpa nama guna kepentingan pemeriksaan, Rabu (24/8/2022).
Patroli perairan dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpres dan narkoba.
Selain itu, patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan para nelayan, agar sebelum berangkat melaut hendaknya dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan, kapal Patroli Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 12,834″ E = 99° 51′ 0,156″, kapal tersebut dapat dihentikan.
“Pada saat kita periksa, tidak ada ditemukan barang atau benda ilegal yang kita curigai. Saat kita periksa, hanya dokumen tidak lengkap yang dinakhodai oleh Budi. Kita hanya memberikan himbauan dan arahan agar memeriksa bodi dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” katanya.
Kapal yang berpenumpang sebanyak Empat orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan, selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya menuju TanjungbaIai. (heri)