METRO,KARO | Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan, Sabtu (3/8/2024).
Adalah, AT(40) warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat dan PP(32) warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat bruto 2,09 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik bening kosong, 1 unit mobil Datsun dengan nomor polisi BK 1416 SR warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 600.000 dan 1 unit HP Android merk Vivo warna hitam.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Tarigan, S.Sos,.M.H membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya kami dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat.
Terkait pengungkapan ini, AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H., menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi yang dapat membantu dalam penegakan hukum.
(Hendri Karo-karo)