METRO,LABUHANBATU | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kota Pinang dan Rantau Prapat.
Pengungkapan narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba ini dilakukan selama tiga hari, Jumat, Sabtu, dan Selasa 17-18 dan 21 September 2021.
Informasi yang didapat, pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua tersangka Syafi’i Siregar alias Muneng (46) dan Wahyudiono alias Yudi (34) oleh Personil Polsek Torgamba pada Jumat 17 September 2021 lalu di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu Torgamba.
Gak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan, hasilnya petugas kembali berhasil menangkap 2 tersangka lain, Toni alias Toncel (49) dan Omri Patar Simorangkir alias Patar (39).
“Total barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka sebesar 493.08 gram sabu,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Selasa (21/9/2021).
Sementara itu, pada Selasa, 21 September 2021, personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 gram.
Selain itu, petugas juga menangkap seorang tersangka Suwardi alias Adi (39) warga Jalan Siringo-ringo, Kota Rantau Prapat.
Dari keterangan tersangka Yudi dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jalan Pekan Lama Rantau Utara, namun G sudah melarikan diri.
Dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 bal plastik berisi ganja seberat 1,050 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga. (Rel/Heri)