METRO, Binjai | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali mencatat prestasi dengan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, petugas menangkap sepasang suami istri yang diduga sebagai bandar narkoba di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui berinisial TH (38), seorang wiraswasta, dan istrinya PP (32), ibu rumah tangga. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu seberat 1 kilogram dan satu pucuk senjata api rakitan.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, SH langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata AKP Syamsul Bahri.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai sebuah sepeda motor yang melawan arah, dikendarai seorang pria yang berboncengan dengan wanita. Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di sebuah rumah kosong.
Setibanya di lokasi, wanita turun dari motor sambil membawa plastik asoi warna biru ke samping rumah, sedangkan pria pengendara turun dan terlihat menggenggam senjata api rakitan, dan sempat acungkan senjata ke petugas.
Petugas segera melakukan penyergapan. Namun, pelaku pria berupaya melawan dan menembakkan senjata ke arah polisi. Beruntung, tembakan tersebut tidak mengenai sasaran. Petugas pun berhasil melumpuhkan dan mengamankan kedua tersangka.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
1 bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu seberat ±1.000 gram
1 plastik asoi warna biru
2 unit handphone Samsung (warna putih dan hijau tosca)
1 pucuk senjata api rakitan warna hitam
1 selongsong peluru
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dove-putih dengan nomor polisi BK 5820 ALC
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku sebagai pasangan suami istri yang berdomisili di Jalan Bromo Gang Keluarga No. 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Saat ini, TH dan PP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Syamsul Bahri. (Done)













