METRO,TANJUNG BALAI | Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai meringkus MA (23) warga Jalan Karya Kelurahan Tanjungbalai Selatan atas tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul, Sabtu (9/4/2022).
Korban adalah anak perempuan inisial E (13) orang tua korban melapor ke Polres Tanjungbalai tanggal 2 April. Menindaklanjuti Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Langsung meringkus pelaku dikediamannya.
Kapolres Tanjung balai Triyadi SH.S.I.K melalui Kasat Resrim AKP Wri prasetiyo mengatakan”Pelaku menjumpai korban kemudian pelaku mengajak korban ke TKP tepatnya dibelakang rumah korban kemudian pelaku membuka celana yang digunakan korban lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri.
“Mendengar hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai.
Kemudian Opsnal Sat Reskrim bergerak ke TKP yang dipimpin oleh Kanit IDIK II Sat Reskrim M. REZA FAHRUROZY,pada hari jumat 8/4/2022 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka berhasil diamankan.
Petugas mengamankan barang bukti 1 unit HP milik kakak tersangka yang digunakan untuk menghubungi korban dan 1 unit kendaraan bermotor jenis scoopy yang digunakan untuk menjemput korban ke lokasi TKP.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya,
Menurutnya”Tersangka MA melanggar pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(heri )



















