Bahkan sebaliknya, Kapolri juga menegaskan, akan menindak tegas anggotanya jika ketahuan bermain dalam peredaran narkoba dan perjudian.
Namun pertanyaannya, atensi yang dikeluarkan Kapolri terkait hal tersebut apa benar-benar sudah di jalankan oleh seluruh jajaran kepolisian yang ada di Indonesia khusunya di Sumatera Utara.
Seperti informasi yang didapat baru-baru ini, Unit 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan terlah berhasil mengamankan seorang pengedar ganja kering, HS di kawasan Jalan Sri Gunting, Sunggal dengan barang bukti 20 ons Ganja kering siap edar, Rabu (21/9/2022) sekitar jam 2 siang.
Penangkapan tersangka jelas membuktikan, bahwa Sat Narkoba Polrestabes Medan telah benar-benar menjalankan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun sayangnya, ada yang janggal dari penangkapan pengedar ganja tersebut. Sebab, ada kabar miring, jika tersangka HS sudah dipulangkan oleh penyidikan dengan memberikan uang jaminan ratusan juta.
Menanggapi adanya kabar HS dilepaskan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles dan Kanit 3 AKP Marvel, saat dikonfirmasi hal tersebut belum menjawab pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan.
Bungkamnya, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles dan Kanit 3 AKP Marvel menjadi tanda tanya besar bagi awak media.Ada apa? (Jun)