METRO,KARO | Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap, R (27) Perumahan Asri Desa Kacaribu Kec. Kabanjahe Kab. Karo, terduga pengedar sabu, Rabu (11/01/2023) sekira pukul 21.55 WIB.
Pelaku diamankan di pinggir Jalan Kabanjahe-Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di dekat SPBU Lau Dah.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B Tobing membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga. Barang bukti yang kita amankan 2 paket sabu seberat 7,24 gram dan ganja kering siap edar seberat 2,68 gram,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(Hendri.Karo-karo)



















