METRO,SIMALUNGUN | Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menggerebek rumah Bandar sabu, Selasa (17/5/2022) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap AS (41), warga Gang Kamboja, Lorong Maju, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan soal aktivitas AS yang menjual sabu di rumahnya tersebut.
Setelah menangkap AS, polisi pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 1 unit handphone merk Advan, dan uang sejumlah Rp10 ribu.
Kepada polisi, AS mengaku, sabu miliknya tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tapian Dolok.
“Tersangka AS sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.(zeg)