METRO,SIANTAR | Satuan Narkoba Polres Siantar menangkap dua penyalahguna narkoba asal Simalungun, Sabtu, (19/3/2022) sore.
Keduanya adalah Faizar (34) warga Bah Butong,Kabupaten Simalungun dan Pordiman warga Tiga Runggu,Kabupaten Simalugun.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat.
“Kita dapat info,ada yang akan bertransaksi narkoba jenis sabu di jalan Parapat,Kelurahan Simarimbun,Kecamatan Siantar Marimbun,” kata Rudi.
Minindak lanjuti informasi itu,polisi langsung melalukan penyelidikan ketempat yang di informasikan.
Tiba dilokasi,polisi langsung menangkap Faizar tepat di simpang sidamanik depan SPBU.
Dari tangan Faizar,ditemukan 3 paket narkotika sabu berat brutto 3,73 gram,1 unit handphone merk Oppo warna hitam.
Kepada polsi,Faizar mengaku memperoleh sabu itu dari bandarnya Pordiman di Tiga Runggu,
Tak sampai disitu,polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Pordiman di dalam Rumahnya.
Dari tangan Pordiman,ditemukan 1 buah Tupperware yang didalamnya ada 7 pkaet sabu berat brutto 3,60 gram, 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 bungkus plastic klip kosong.
Lalu,1 unit handphone merk Oppo warna putih dan 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp 100 rb.
“Saat kita intrigasi Pordiman mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial R warga Medan,” ungkapnya.
Namun,saat dilakukan pencarian R tidak ditemukan.
Selanjutnya,seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (zeg)