METRO,LANGKAT | Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu -sabu di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.Senin (6/1/2025)
Hal penangkapan tersebut di sampaikan ,Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH, saat dikonfirmasi ,Senin 6 Januari 2025 yang mengatakan, kedua pengedar itu berinisial DS (31) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan ES (41) Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Dijelaskannya, ” Penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat transaksi narkotika jenis sabu”
Setelah dilakukan penyelidikan di hari Jum’at kemarin sekira Pukul 17:00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka DS dan ES di TKP Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 20 buah Plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Sabu dengan brutto 3,18 (Tiga koma delapan belas) gram, 3 buah plastik bening kosong, 1 buah sekop, 1 buah Hp merk Oppo berwarna hitam, 1 buah HP merk Vivo berwarna merah, 2 buah plastik klip bening besar kosong.
Kemudian ,Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.
“Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat, serta barang buktinya ” Pungkas AKP Rudi Sahputra.SH melalui via telponnya (Rudi)