METRO,MEDAN | Oknum perwira menengah (Pemen) Polda Sumut, Kompol MO Sitinjak terancam di PTDH (pemecatan tidak dengan hormat).
Usut punya usut, hal itu dikarenakan Kompol MO Sitinjak telah dilaporkan dengan 3 bukti laporan di Polda Sumut dengan kasus yang berbeda.
Kompol MO Sitinjak sendiri dilaporkan oleh istrinya dengan ketiga laporan yang berbeda.
“Pertama saya melaporkan dia (suami) ke Ditreskrimum Polda Sumut kasus perzinahan/selingkuh, kedua saya laporkan Kode Etik Profesi ke Bidpropam Polda Sumut dan yang terakhir saya laporkan kasus penelantaran istri dan anak ke Renata Unit 3 Polda Sumut,” jelas CN, Selasa (20/8/2024).
Dijelaskan CN, sejak setahun yang lalu sampai saat ini, dirinya dan keempat anaknya tidak lagi dinafkahi oleh suaminya Kompol MO Sitinjak.
Padahal, menurut CN, Kompol MO Sitinjak sudah berjanji akan menafkahi atau membiayai semua keperluan hidup dirinya dan keempat anaknya.
Bahkan, perjanjian itu sudah inkrah di Pengadilan Negeri Medan. Selain berjanji untuk menafkahi istri dan keemlat anaknya, Kompol MO Sitinjak juga melakukan permohonan agar kedua anaknya (bawaan istri) untuk digantikan marga dari Manullang ke Sitinjak.
Permohonan itu pun dikabulkan Majelis Hakim.
“Anak saya yang pertama namanya Dame Nasumurung Manullang menjadi Dame Nasumurung Sitinjak, terus anak saya yang kedua Tua Mangaraja Manullang menjadi Tua Mangaraja Sitinjak. Dan itu sudah dikabulkan sama Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan,” ucap CN.
Namun sayangnya, perjanjian yang dilakukan terlapor (Termohon) di Pengadilan Negeri Medan tampaknya hanya isapan jempol belaka saja.
“Sudah hampir 2 tahun suami saya tidak menafkahi saya dan anak-anak. Saya berjuang sendiri membiayai anak-anak saya sampai saat ini. Semua saya kerjakan asalnya dapat membiayai kebutuhan anak-anak saya,” ucapnya.
Kepada wartawan, CN memohon kepada Kapolda Sumut dan Dir Krimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut untuk segera menyelesaikan kasua yang ia alami. (Red)
















