METRO,SIANTAR | Insiden pembunuhan terjadi di Pemandian Pulau Batu (Pulbat), Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (10/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Korbannya yakni Rosida Damanik (28), warga Bangun Raya, Kecamatan Raya kahean, Kabupaten Simalungun. Sementara, pelaku yang tak lain merupakan kekasih korban yakni Liharmansyah Saragih (27), warga Jalana Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh Harianmetro.id, kejadian tersebut bermula pada Minggu sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, Rosida dikujungi seorang laki-laki di kamar kosnya, Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Kedatangan pria tak dikenal ke kamar Rosida tersebut diketahui Liharmansyah. Sebab, Liharmansyah juga tinggal di kos-kosan tersebut dan kamarnya berada tepat di samping kamar Rosida.
Tak berapa lama, Liharmansyah mendengar suara ngos-ngosan dan mendesah dari kamar Rosida. Mendengar itu, Liharmansyah hanya bisa terdiam, menangis dan merenung di kamarnya.

Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, Rosida dan laki-laki itu pun keluar dari kamarnya. Keduanya kemudian pergi ke kedai di seberang jalan untuk mengambil sepeda motor laki-laki tersebut. Keduanya pun pergi sarapan pagi.
Selanjutnya, sekira pukul 12.00 WIB, Rosida dan laki-laki itu kembali ke kos-kosan. Setelah mengantar Rosida, pria itu pun pergi.
Beberapa saat berselang, Liharmansyah menemui Rosida dan mengajaknya ke Pemandian Pulau Batu.
Atas ajakan itu, Rosida menyetujuinya. Liharmansyah pun mempersiapkan tas berisi baju, celana, sabun dan handuk. Selain itu, ada pisau cutter di dalam tas tersebut.
Kemudian, sekira pukul 12.30 WIB, pelaku dan korban berangkat menuju ke Pulau Batu dengan menumpang angkutan umum yang tidak diketahui nomor dan merknya.
Setengah jam kemudian, pasangan kekasih itu tiba di Pulau Batu. Tiba di sana, keduanya langsung cekcok. Korban memaki pelaku sembari menamparnya.
Setelah ditampar, pelaku yang sebelumnya jongkok kemudian berdiri dan langsung menjambak rambut korban. Korban pun membalas dengan menjambak rambut pelaku.
Ketika dijambak, korban menggigit jempol jari sebelah kanan pelaku. Dan setelah gigitan terlepas, pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Akibat dicekik, korban lemas dan jatuh di atas tanah dalam posisi terlentang. Selanjutnya, pelaku mengambil pisau cutter dari dalam tasnya dan menyayat leher korban sebanyak 3 kali hingga pisau cutter patah.
Tak sampai di situ, pelaku membuka baju korban dan menyumpal mulut korban dengan menggunakan ranting kayu hingga baju korban dan kayu tersebut masuk ke dalam mulut korban.
Pelaku juga mengambil 2 batang ranting kayu dan memasukkan ranting kayu tersebut ke kedua lubang hidung korban. Pelaku pun membuka celana panjang dan celana dalam korban.
Belum puas sampai di situ, pelaku mengambil 2 batang ranting kayu dan menusukkannya ke dalam lubang vagina korban.
Setelah melihat korban tidak bernyawa, pelaku menutup tubuh korban dengan menggunakan daun-daunan hingga tidak kelihatan.
Setelah itu, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku meninggalkan tempat kejadian menuju ke pusat perbelanjaan Ramayana.
Dari Ramayana, persisnya pukul 15.00 WIB, pelaku pergi menuju Pasar Dwikora. Lalu, pukul 18.00 WIB, pelaku kembali ke Ramayana dan kembali lagi ke Pasar Dwikora untuk makan malam.
Setelah makan malam, pelaku pun merenung dan menyesali perbuatannya. Lalu, sekira pukul 23.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Siantar Martoba dan menyesali perbuatannya.
Atas pengakuan itu, personel kepolisian berangkat ke Pulau Batu untuk mengevakuasi jenazah Rosida. Jenazahnya pun dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek Ritonga membenarkan kejadian itu. Manaek mengungkapkan, motif kejadian tersebut yakni pelaku merasa dikhianati korban sehingga pelaku dendam dan sakit hati.
Manaek melanjutkan, dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 tas berisi baju, celana, sabun dan handuk, baju korban, serta 4 ranting kayu.
“Pelaku juga sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Manaek.(zeg)


























