METRO,LANGKAT | MM alias Moses (37) warga Jalan Pembangunan Lingkungan XI Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, ditangkap unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 13 bungkus ganja siap edar di TKP di Jalan Listrik Lingkungan I Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu.
Hal penangkapan seorang pengedar daun ganja kering di benarkan Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP H Joko Sempeno saat di konfirmasi awak media. melalui via telpon .Jumat (31/3/2023) pukul 13.00 Wib.
AKP .H .Joko Sempeno menjelaskan ” Penangkapan tersangka MM pengedar daun ganja kering bersama barang bukti 13 bungkus gulungan kertas berwarna coklat diduga berisi daun ganja kering. lima lembar kertas nasi/minyak warna coklat. satu buah pisau lipat. satu buah stapless. satu buah tas sandang warna hitam sebagai tempat penyimpanan kemasan/paketan daun ganja kering dan uang tunai. Rp : 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) diduga uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis daun ganja kering.” Kata .H Joko Sempeno
Dan menurut keterangan AKP H Joko Sempeno awak penangkapan terjadi bermula tim Reskrim Polsek Pangkalan Susu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang dikenal panggilan ” Moses ” sering menjual narkotika jenis daun ganja di Jalan listrik Lingkungan I Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu, dimana kegiatan tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Sementara Kapolsek Pangkalan Susu AKP. Zul Iskandar Ginting, S.H. kepada Kanit Reskrim IPDA. Tomi E. Ginting, S.H. agar dilakukan penindakan terhadap orang yang dimaksud.
” Di TKP Polisi melihat laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang di informasikan sedang duduk dihalaman depan rumah kediamannya.
Kemudian tim Reskrim Polsek Pangkalan Susu langsung mengamankan pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan menemukan barang bukti berupa satu buah tas sandang warna hitam berisi paketan daun ganja yang terdapat disamping rumah terduga pelaku.
Atas temuan tersebut pelaku M. Musa alias Moses. mengakui jika barang bukti daun ganja kering siap edar adalah benar miliknya. Dimana ganja kering tersebut sengaja dipaket pelaku untuk diedarkan atau dijual kepada setiap orang yang berminat.
Selanjutnya tim Reskrim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Susu dan untuk dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat yang mana tersangka terjerat dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ” ujarnya (RR/Surya)

















