harianMETRO – MEDAN, Menerima keluhan masyarakat soal beroperasinya kafe di Jalan Ambai Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung selama 24 jam, Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Kelurahan dan pengusaha kafe tersebut.
Rapat yang digelar di ruang Banggar DPRD Kota Medan, Senin (21/3/2022) dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis, bersama Anggota Komisi III lainnya, mengeluarkan rekomendasi untuk akan segera turun ke lokasi beroperasinya kafe yang telah meresahkan warga sekitar. Meski komisi III kecewa RDP tidak dihadiri oleh Dinas Pariwisata sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap berdirinya suatu usaha dan pemilik kafe.
“Dinas Pariwisata dan Pemilik Kafe ini tidak menghargai kita, diundang tapi tidak datang tanpa ada alasan apapun. Komisi III akan segera turun ke lapangan memberi peringatan ke pemilik kafe atas keberadaannya yang meresahkan warga sekitar,” katanya.
Anggota Komisi III mengundang Dinas Pariwisata dan Pemilik Kafe, tapi tidak hadir tanpa alasan. Komisi III akan segera turun langsung ke lokasi Kafe untuk memberi pringatan menyangkut Keresahan masyarakat setempat,”katanya.
Sementara salah seorang warga Jalan Ambai, Farid Wajdi menjelaskan, dalam setahun belakangan dibuat resah dengan berdirinya Pos Ambai Coffee yang telah berdampak negatif, baik secara sosial, lingkungan dan kenyamanan bagi warga sekitarnya.
Dalam prakteknya kafe tersebut telah beroperasi secara penuh mulai dari pagi, siang, sore, malam sampai dengan subuh alias dioperasikan secara penuh waktu 24 jam. Kafe dibuka dan terbuka setiap waktu secara penuh waktu dan pengunjung/tetamu bebas keluar masuk tanpa ada pembatasan baik dari sisi tempat maupun waktu kunjungan.
Selain itu dan sangat memprihatinkan, kafe tersebut juga telah dikunjungi pihak yang diduga para pelajar berseragam mulai pukul 07:30 wib sampai pukul 18:00 wib. Aktivitas yang terdengar dari kafe pada lebih kurang pukul 10.00-18.00 wib adalah berupa suara bising pengunjung dan gitar-nyanyian.
Penasehat Hukum Warga, Eka Putra Jakran, mengatakan, pihaknya akan menerima solusi secara kekeluargaan dengan pemilik kafe menanggapi keresahan warga tersebut. “Jangan sampai 10 tahun ke depan banyak warga yang stroke karena setiap hari dengar kebisingan kafe. Kalau tidak ada solusi, maka kami akan gugat semua baik dari pemilik kafe, dinas dan pihak kelurahan serta kecamatan,” tegasnya. (do)