METRO,LANGKAT | Proyek revitalisasi SMP Negeri 1 Tanjung Pura Kabupaten Langkat disoal. Pasalnya, proyek tahun anggaran 2026 dari anggaran APBN dengan nilai kontrak sekitar Rp 2.4 milyar itu diduga ada unsur nepotisme dan monopoli pekerjaan, Rabu (6/5/2025).
Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek revitalisasi SMP Negeri 1 Tanjung Pura Kabupaten Langkat , menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan secara swakelola dengan pagu anggaran Rp: 2,496 279 000 milyar itu sedang di kerjakan oleh pihak sekolah.
Sumber menjelaskan saat di lokasi gedung sekolah tersebut menemukan dugaan indikasi mark- up dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut. Temuan awal di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada kualitas pekerjaan konstruksi.
Kasus ini terjadi di SMPN 1 Tanjung Pura Kabupaten Langkat ,Temuan ini terlihat bahan bangunan berjenis besi untuk tulang pengecoran tiang di gunakan dengan ukuran besi 10 mm ,ukuran behel besi dengan besi ukuran 7 mm yang diduga tidak sesuai dengan bestek perencanaan bangunan.
Setelah awak media melakukan penelusuran langsung di lokasi proyek gedung rehap tersebut terdapat beberapa tumpukan besi bangunan yang di gunakan untuk tiang cor terdapat ukuran 10 mm dan Behel ukuran 7 mm. Hal ini menjadi pertanyaan awak media ini.

Bahkan ada beberapa tiang cor telah terpasang,proyek revitalisasi tersebut dilaksanakan secara swakelola yang diduga melibatkan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan.
Sementara itu, adanya temuan tersebut Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tanjung Pura Kabupaten Langkat ,Ashabul Yamin Spd di konfirmasi oleh wartawan yang ingin di pertanyakan hal mengenai RAB bangunan dan ukuran besi yang di gunakan untuk pengecoran sampai saat ini pihak kepala sekolah belum dapat memberi keterangan kepada pihak awak media .
Di tempat terpisah ,sumber juga menambahkan bahwa indikasi mark- up dalam proyek pembangunan kerap menjadi modus yang menyebabkan pembengkakan anggaran dan berpotensi merugikan negara.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“Jika benar terjadi mark-up atau penyimpangan, maka ini jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat. Prosesnya harus dibuka secara terang,” tegasnya.(Rd)















