• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, 21 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai 95,7 miliar Diduga Serat Korupsi

HARIAN METRO
10 Maret 2026
/ Hukum, Metro, News
Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai 95,7 miliar Diduga Serat Korupsi

Proyek gedung baru Kejati Sumatera Utara (ist)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,MEDAN | Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang baru semestinya menjadi manifestasi komitmen negara dalam memperkuat institusi penegakan hukum.

Namun proyek ini dilaksanakan di tengah kebijakan nasional efisiensi anggaran sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, serta keterbatasan fiskal APBD Sumut yang selama ini sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor sebagai penopang utama pendapatan daerah.

BACA JUGA

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ungkapan itu disampaikan pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfanda Ananda menjawab wartawan melalui pesan selular whatssap terkait proyek pembangunan gedung Kejati Sumut, yang kian hari semkin menjadi perbincangan dan perhatian serius dari diberbagai kalangan dan pemerhati publik.

“Dalam konteks tersebut, rangkaian fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa proyek ini mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran, buruknya tata kelola pengadaan, dan rendahnya akuntabilitas kebijakan publik,” kata Elfanda belum lama ini.

Dari perspektif pengelolaan keuangan negara sebutnya, pembongkaran parkir dan landscape yang baru dibangun melalui APBD-P Tahun 2023 merupakan anomali serius. Pada tahun 2023, Pemprov Sumut melalui Biro Umum Setda mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,3 miliar untuk pembangunan parkir dan landscape Kejati Sumut yang meliputi pematangan lahan, gapura, pagar, pos Satpam, dan lapangan.

“Namun hanya berselang sekitar satu tahun, aset tersebut justru dibongkar saat pembangunan gedung utama dimulai pada Mei 2025,” sebutnya.

Dia menyebutkan, hingga kini tidak terdapat kejelasan mengenai perhitungan nilai aset yang dibongkar maupun mekanisme penggantian aset negara. Padahal Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Penghapusan aset negara lanjutnya, tanpa perhitungan nilai wajar dan dasar kebijakan yang jelas berpotensi melanggar prinsip tersebut serta menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp.2 miliar. Ini bukan semata kesalahan teknis, melainkan indikasi kegagalan perencanaan fiskal yang terintegrasi.

Masalah tata kelola, paparnya, semakin nyata dalam proses tender pembangunan Gedung Kejati Sumut. Evaluasi tender yang tidak transparan, perubahan nilai penawaran yang signifikan, serta dugaan manipulasi masa berlaku SBU dan jaminan penawaran mengindikasikan adanya persaingan semu.

Menurut Elfanda, praktik ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Lebih jauh, indikasi tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dia juga mengatakan, dari sudut pandang antikorupsi, dugaan pelaksanaan Berita Acara Serah Terima (BAST) saat pekerjaan fisik belum selesai merupakan persoalan paling krusial. BAST bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pernyataan hukum bahwa pekerjaan telah selesai sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

“Jika BAST dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar rampung, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan pengendalian kontrak dalam Perpres PBJ serta membuka ruang pembayaran yang tidak sah. Dalam praktik penegakan hukum, pola seperti ini kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Menurutnya, sikap diam pejabat teknis Dinas PUPR Sumut ketika dimintai klarifikasi semakin memperlemah kepercayaan publik. Dalam proyek strategis yang dibiayai APBD, transparansi merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana prinsip akuntabilitas publik dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Ketika pejabat publik memilih bungkam, publik berhak menduga adanya persoalan yang sengaja dikeluarkan dari ruang pertanggungjawaban,” tegasnya.

Dari perspektif kebijakan publik sebutnya lagi, proyek ini memperlihatkan kegagalan sinkronisasi antara perencanaan jangka pendek, penganggaran tahunan, dan tujuan pembangunan jangka menengah daerah. Ketidakjelasan sumber anggaran lanjutan semakin menguatkan dugaan bahwa pembangunan dipaksakan tanpa kerangka pembiayaan yang berkelanjutan.

Padahal, ujarnya, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas menekankan bahwa belanja pemerintah harus berbasis prioritas dan kemampuan fiskal, bukan sekadar mengejar realisasi proyek.

“Kasus pembangunan Gedung Kejati Sumut seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh aparat pengawasan negara, mulai dari APIP, BPK, KPPU, hingga aparat penegak hukum. Terlebih, proyek ini dibiayai dari APBD Sumut, bukan dari APBN, padahal Kejaksaan Tinggi merupakan instansi vertikal yang pada prinsipnya dibiayai oleh anggaran pusat. Dengan kapasitas fiskal APBD yang jauh lebih terbatas dibandingkan APBN, pilihan pembiayaan ini patut dipertanyakan dari sisi rasionalitas kebijakan,” jelasnya.

Tanpa penegakan akuntabilitas yang tegas dan keterbukaan penuh kepada publik ujar Elfanda, proyek ini berisiko menjadi simbol kegagalan negara dalam mengelola uang pajak rakyat secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, persoalan pembangunan lanjutan Gedung Kejati Sumut yang hingga kini belum jelas sumber pendanaannya harus dibuka secara terang kepada publik.

Menurutnya, keterbukaan bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum dalam negara yang mengklaim diri berlandaskan prinsip good governance. Kejelasan sumber dana ini penting mengingat kalau pembangunan ini masih mengandalkan dana APBD Sumut, tentunya ini akan mengganggu prioritas Pemprovsu mengatasi persoalan bencana banjir Sumatera.

” Selain itu akan melanggar prinsip keadilan anggaran karena masih banyak Pembangunan di Sumut yang lebih penting sperti infrastruktur jalan yang rusak berat. Sudah seharusnya Kejaksaan Tinggi Sumut menuntaskan pembangunan lewat pembiayaan APBN ketimbang APBD Sumut yang terbatas dan sempit ruang fiskalnya,” tegas Elfanda yang juga aktivis anti korupsi itu.

Sementara Pj Sekda Prov Sumut Sulaiman Harahap belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi wartawan perihal pembangunan proyek tersebut, hingga berita ini ditayangkan. (*/HM)

Tags: headline
SendShare328Tweet205Send

BeritaTerkait

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.1k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.1k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.1k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
1.1k
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

21 April 2026
1.1k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.1k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

19 April 2026
1.2k
Staf Ahli I TP PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Titiek Sugiharti Surya menghadiri Peringatan Hari Down Syndrome Dunia (HDSD) 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Sabtu (18/4/2026).

Peringati HDSD 2026, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Hapus Stigma dan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

18 April 2026
1.2k
Selanjutnya
Rapat Koordinasi Forum TJSLP Kabupaten Karo Bahas Prioritas Program 2026

Rapat Koordinasi Forum TJSLP Kabupaten Karo Bahas Prioritas Program 2026

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 
Metro

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.1k

Baca
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.1k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.1k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
1.1k
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

21 April 2026
1.1k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.1k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
HINDARI GADGET BAGI ANAK JIKA TIDAK INGIN MENGALAMI SEPERTI INI…!!

HINDARI GADGET BAGI ANAK JIKA TIDAK INGIN MENGALAMI SEPERTI INI…!!

20 April 2026
1.2k
Mau Tahu Bagian Wanita Yang Mudah Terangsang

Mau Tahu Bagian Wanita Yang Mudah Terangsang

19 April 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.