METRO,TANJUNG BALAI | Personel Reserse Kriminal Polres TanjungbaIai mengamankan seorang pria atas kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Senin (8/8/2022).
Adalah, DSM (25) warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 260 / VIII / 2022/ SPKT/Polres Tanjung Balai, Tanggal 08 Agustus 2022.
Tersangka DSM, dilaporkan ibu korban yang berinisial Y(40), Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan ke Mapolres Tanjungbalai
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada, Minggu (7/8/2022) sore.
Saat itu korban yang baru pulang dari warung dipanggil oleh pelaku, selanjutnya, pelaku membawa korban ke dalam rumah pelaku. Di dalam kamar itu, korban pun dicabuli.
Korban yang masih dibawah umur, dengan polosnya pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu.
Keterangan korban sontak membuat ibu korban terkejut. Selanjutnya, korban yang ditemani sang ibu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai sesuai dengan bukti laporan Polisi Nomor LP / B / 260 / VIII / 2022/ SPKT/Polres Tanjung Balai, Tanggal 08 Agustus 2022.
“Berdasarkan laporan itu, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku,” ucap Eri.
Tersangka di jerat dengan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Heri)