METRO,LABUHANBATU | Sebagai orangtua seharusnya bisa menjaga aib keluarganya atau anaknya sekalipun anak tersebut bukan anak kandung kita.
Namun, berbeda dengan pria yang satu, dengan biadabnya, ia nekad mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur sebanyak 5 kali.
Akibat perbuatan sang ayah tiri, Nurma (nama samaran), diusia yang masih seumur jagung, Nurma harus menelan pahit karena masa depan dan aibnya sudah ternodai.
Beruntung, aksi pencabulan itu berhasil dibongkar, setelah korban dibawa ke rumah sakit RSU Kota Pinang karena mengalami pendarahan hebat. Sementara, sang ayah biadab itu pun kini harus mendekam di tahanan Polres Labuhanbatu.
Saat itu, Sabtu (8/1/2022) pagi, korban yang berada di rumah bersama ibu kandung, tiba-tiba diajak pelaku, ISS (28) pergi ke bengkel kereta yak tak jauh dari kediamannya.
Sekitar jam 12.30 wib, di hari yang sama, pelaku pulang ke rumah, sementara korban diturunkan pelaku disebuah pemandian bekoan.
Melihat suaminya pulang sendiri, ibu kandung korban lantas menanyakan keberadaan dimana anaknya. Seketika itu juga, pelaku mengatakan bahwa korban masih dipemandian bekoan.
Usai menanyakan keberadaan anaknya, pelaku yang merupakan suami dari ibu korban itu lantas kembali pergi. Gak lama kemudian, korban pun pulang ke rumah dalam kondisi basah.
“Kenapa kau ini?” tanya ibu korban.
Lantas korban menjawab, bawa dirinya lagi haid.
“Haid aku Mak, makanya mandi di bekoan,” kata korban.
Mendengar ucapan dari sang anak, ibu korban lantas menyuruhnya agar segera membersihkan tubuhnya kembali ke dalam kamar mandi.
Namun, ibu korban yang merasa curiga lantas menanyakan kembali kepada korban. Gak tahan dengan pertanyaan dari sang ibu, korban lantas memberitahukan keadaan yang sebenarnya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Mendengar pengakuan dari sang anak, sontak membuat detak jantung sang ibu berdetak kencang, seketika itu juga korban langsung dibawa ke RSU Kota Pinang.
Setelah mendapat hasil visum, ibu korban langsung membawa anaknya ke Polsek Torgamba untuk membuat laporan.
Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya petugas berhasil menangkap ISS. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 potong baju kaos wanita warna hitam, 1 potong singlet wanita warna kuning, 1 celana pendek wanita warna putih dan potong celana dalam warna pink.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki membenarkan atas diamankannya pelaku. “Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres. Saat ini kami masih mendalami kasusnya. Dari keterangan pelaku sendiri, ia sudah 6 kali mencabuli anak tirinya,” ucap Rusdi.
Atas perbuatannya tersangka ISS (28) di kenakan ancaman Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 tahun. (aji)