METRO,SUMUT | Lokasi perjudian dadu putar dan barak narkoba di Namorambe Desa Namopinang yang dikelolah Lencong disebut-sebut sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Lokasi perjudian dan barak narkoba yang sudah lama berjalan ini hingga saat ini tidak pernah ditindak oleh aparat penegak hukum baik dari Polsek Namorambe, Polres maupun Polda Sumut.
Gak tanggung-tanggung, untuk membuat para pemain aman dan nyaman, pengelolah judi pun menyewa jasa beberapa oknum aparat penegak hukum.
Informasi yang didapat, Selasa (19/2/2024) sore, aktifitas perjudian di Desa Namopinang, Kec. Namorambe, Kab. Deliserdang mulai buka dari jam 10 pagi hingga dini hari.
“Buka mulai pagi bang sampai malam dini hari. Sudah hampir setahun lokasi itu bang,” kata RS Ginting (45) warga Namorambe.
Dirinya juga mengaku, selain dari Medan, sebagian para pemain kebanyakan datang dari daerah Patumbak, Tanah Karo.
“Pemainnya dari mana-mana bang, ada yang dari Medan, Pancurbatu dan Patumbak dan Tanah Karo,” ungkapnya.
Untuk omsetnya, diperkirakan puluhan hingga ratusan juta perharinya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Namorambe Iptu Nasrul saat dikonfirmasi terkait adanya aktifitas perjudian di Desa Namopinang, Kecamatan Namorambe seolah tidak mengetahui adanya lagi perjudian dan barak narkoba di Desa Namopinang, Kecamatan Namorambe.
“Dimana lokasi tempatnya dan judi apa. Tempat siapa?” kata Nasrul. (HM)