METRO,LANGKAT | Sat Reskrim Polsek Kuala Polres Langkat ungkap kasus tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja, di Dusun Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Senin (10/8/2026) lalu.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, melalui via telpon whatsaap saat di konfirmasi awak media .Selasa (11/8/2026)
Ia mengatakan, pengungkapan tersebut, adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, pada hari Senin lalu sekira pukul 06.00 Wib, bahwa di Dusun Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, ada seorang laki-laki yang memiliki menanam pohon ganja di areal perladangan milik tersangka.
Berdasarkan informasi dari masyarakat petugas langsung menuju ke TKP dan melakukan pengintaian ,kemudian petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan yang diinformasikan sedang berjalan kaki menuju areal perladangan, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan mm
“Adapun seorang pelaku berinisial SH (35) Warga Dusun III Cinta Rakyat, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang dimankan, dan petugas juga mengamankan 11 batang pohon ganja, 1 buah goni plastik yang berisikan daun ganja kering,
Kemudian saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya menanam pohon ganja dan ia mengakui ada menyimpan daun ganja kering di dalam goni plastik yang disimpan di sebuah gubuk milik pelaku,
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuala untuk dilakukan pemeriksaan awal, untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat,” sebut Syamsul Bahri (Rudi)
















