METRO, BINJAI | JA (34) warga Kecamatan Binjai Timur, kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, JA telah tertangkap tangan oleh warga tengah mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol BK 2786 RBK di sebuah parkiran kolam renang yang berada di Jalan Ir. Juanda Kecamatan Binjai Timur yang merupakan wilayah hukum Polsek Binjai Timur pada 17 Mei lalu.
JA merupakan mantan narapidana binaan lapas Labuhan Deli yang bebas pada September 2021 lalu, dengan kasus yang sama melakukan tindakan curanmor di wilayah hukum Polsek Sunggal, setiap kali sukses dalam aksinya JA menjual hasil curiannya ke barak dan uangnya akan di pergunakan untuk mengonsumsi sabu dan bermain judi.
Senin, 22 Mei 2023 di ruang kerjanya Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede mengatakan, JA yang merupakan mantan residivis yang kini harus kembali berurusan dengan penegak hukum karena telah berusaha mencuri sebuah sepeda motor, dan pelaku saat di boyong oleh Kanit Reskrim IPTU J. Sitanggang beserta anggota ke Polsek sudah dalam keadaan babak belur karena di hajar warga. Kata AKP Arifin Pardede.
AKP Arifin Pardede juga menerangkan, Bahwa pelaku membobol sepeda motor tersebut menggunakan sebuah kunci leter L yang sudah dimodifikasi agar bisa membongkar kunci pengaman pada sebuah sepeda motor, Terang Kapolsek Binjai Timur.
Ditanya soal hukuman yang akan dikenakan pada pelaku, Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede mengucapkan, Pelaku dijerat pasal pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ucap Arifin Pardede. (Done)

















