METRO,SIMALUNGUN | Komitmen Polres Simalungun memberantas kejahatan jalanan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) terbukti. Dalam rentang waktu 3 hari ,polisi membekuk empat pelaku dari tiga kasus pencurian berbeda.
Capaian itu dipaparkan langsung Kapolres Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus dalam press release di halaman Satpas Sat Lantas Polres Simalungun, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Sabtu (31/10/2026) sore.
Didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, dan jajarannya, Kapolres menegaskan press release ini adalah bentuk transparansi Polri.
“Ini wujud pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi publik. Kami sampaikan data dan fakta secara akurat agar tidak terjadi simpang siur informasi,” tegas AKBP Hendri.
Kasus pertama yang paling meresahkan. Dua pelaku, berinisial OMN (33) dan RS alias Pudan (29), warga kota Pematangsiantar, menggasak dua ponsel dari dalam dump truk yang terparkir di pintu keluar Tol Simpang Panei, Panombeian Panei, pada Selasa (27/10/2026) pukul 03.00 wib.
Peristiwa itu terjadi saat korban tertidur dengan kaca truknya sedikit terbuka, keduanya yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa plat nomor mengintip dan mengambil iPhone 15 Plus dan Oppo A5i dari dashboar. Kerugian yang dialami supir itu sekitar Rp 20 juta.
Kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim yang dipimpin IPDA B. Situngkir bergerak cepat. Pelaku OMN ditangkap pada Kamis (29/10) pukul 09.00 WIB di Labuhanbatu.
Selanjutnya disusul penangkapan pelaku RS dari daerah Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Berlanjut Kasus kedua, yang ditangani Polsek Panei Tongah. Pelaku berinisial CL (39), warga Tanah Jawa, kepergok warga saat mencoba mencuri motor di Jalan Lumban Gambiri, Panombean Panei, Kamis (29/10/2026) pukul 03.30 wib.
Pelaku yang kedapatan membawa kunci T sempat kabur, namun berhasil ditangkap kembali berkat bantuan warga. Barang bukti Honda hitam BK 4384 AFB senilai Rp 6 juta diamankan.
“Ini bukti sinergi masyarakat dan kepolisian sangat efektif,” kata Kapolres.
Kasus ketiga, modusnya paling licik. Pelaku berinisial AP, menumpang truk dari Simpang Lima Puluh dan mengaku sebagai mantan security untuk mengelabui saksi.Saat tiba di gerbang PT Evyap, KEK Sei Mangkei, Senin (26/10/2026) pukul 23.00 wib.
Kemudian pelaku ini melihat sepeda motor Honda Supra X korban terparkir dengan kunci masih menempel di luar gerbang. Motor senilai Rp 7 juta itu langsung dibawa kabur dan ditinggal di pos security.
Jejaknya terendus dari foto yang dikenali saksi. AP akhirnya diamankan warga Sei Suka, Batu Bara, saat diduga mencuri motor lain pada Kamis (29/10/2026) dan diserahkan ke Polres Batu Bara.
Selanjutnya Polsek Bosar Maligas menjemput pelaku itu dari Polres Asahan, pada Jumat (30/10).
Di akhir keterangannya, AKBP Hendri memberi peringatan keras serta himbauan agar masyarakat tetap sigap, safety, dan peka akan menjaga barang berharga.
“Jangan tinggalkan kendaraan dengan kunci menempel, jangan tidur dengan kaca terbuka dan barang berharga terlihat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku 3C di Simalungun. Ke mana pun lari, kami kejar hingga tuntas,” pungkasnya.
Keempat tersangka kini ditahan guna diproses hukum dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan negeri sampai diadili oleh pengadilan.(zeg)




















