METRO,BELAWAN | Sebanyak 6 tersangka sindikat narkoba dengan barang bukti 394 gram sabu diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Balawan, Selasa (16/8/2022).
Keenam tersangka masing-masing berinisial IA alias Benu, Z, MR alias Dani, RS alias Aseng, SG alias Kancil, dan AA Alias Amat.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Briston AM Napitupulu ST SIK menyampaikan, keenam pelaku merupakan sindikat yang berhasil ditangkap di Kawasan Sungai Mati, Mabar, Terjun dan Marelan.
Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Briston AM Napitupulu ST SIK menyampaikan, keenam pelaku merupakan sindikat yang berhasil ditangkap di Kawasan Sungai Mati, Mabar, Terjun dan Marelan.
“Kita akan terus melakukan koordinasi dengan Polda Sumut dan BNNP Sumut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang masuk di Sumut. Dan kita akan terus menjaga beberapa jalur masuknya narkoba seperti perairan Belawan dan Jalur Hamparan Perak Deli Serdang dan Langkat.m
Keenam tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang – undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Sal)