METRO,LABUHANBATU | Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku ME Als Erwin (27) dari tempat persembunyiannya pada Jumat (3/12/2021).
Penangkapan pelaku tersebut dipimpin Kasat AKP Rusdi Marzuki,SIK dan team di kota pelarian nya di RSU Santa Maria Kec. Suka jadi Prov. Riau ketika pelaku sedang membesuk temannya yang sedang sakit.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki memaparkan terkait penanganan kasus penipuan penggelapan ratusan juta rupiah dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di PJKA.
Dikatakan AKP Rusdi, dari Hasil Introgasi Pelaku Telah Melakukan Lebih dari 20 kali melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA,
“Sesuai data yang tercatat baru 8 orang korban yang membuat Laporan pengaduan di polres Labuhanbatu. dengan total kerugian para korban dan Laporan Polisi bekisar Rp. 996.000.000” urai Kasat Reskrim.
Selain itu, matan Paur Subbagmut Jab Bagbinkar RO SDM Polda Sumut juga menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti.
“Saya himbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan oleh pelaku agar datang membawa bukti bukti.dan untuk kedepannya, masyarakat harus pintar lagi agar tidak mudah terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat, hati-hati dan waspada serta cek kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu,” terang Kasat Reskrim
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu 1 unit Hp Samsung Biru, 1 Unit Hp Vivo dan Uang Tunai Rp. 5.900.000,
Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan , pelaku dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHo tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.(heri)