METRO,LABUSEL | Satnarkoba Polres Labuhanbatu bersama unit reskrim Polsekta Kota Pinang mengungkap serta mengamankan 4 orang pelaku jaringan narkotika jenis sabu di Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan itu bermula ketika unit Reskrim Polsekta Kota Pinang pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 lalu sekira pukul 12.00 Wib di Jalinsum Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab.Labuhanbatu Selatan menangkap 2 orang pelaku berinisial MNS alias Naja,(29), Warga Jalan Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27) Warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang,
Ditangkapnya kedua pelaku atas informasi dari masyarakat, bahwa, adanya 2 orang pria membawa narkotika menindak lanjuti info tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku dengan ciri ciri yang dimaksud lantas mengikuti kedua pelaku menangkap tersangka saat berboncengan Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI.
“Kedua tersangka ini telah di buntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan petugas menangkap keduanya, saat dilakukan pemeriksaan dengan mengeledah tersangka ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisikan Sabu, ” Terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu serta Kapolsekta Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat saat memaparkan pengungkapan jaringan narkoba Labusel Jumat (17/6/2022) dihalaman Mapolsekta Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.
Dijelaskan AKP Martualesi, dari pengakuan kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan di Gg. Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (38) Warga Jalan Kala Pane Kota Pinang, saat diperiksa petugas menyita Barang Bukti 12 Plastik Klip berisikan narkotika Sabu seberat 5,95 gram.
Selanjutnya, sambung Kasat, Dari pengakuan UH bahwa Saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di Rumah tempat penangkapan UH, mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan lalu Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G. Hutabarat menghubungi Satnarkoba agar menurunkan Personil
“dipimpin Kanit 1 Iptu Eko Sanjaya
dengan Personil dan seorang Polwan Briptu Delima turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, selanjutnya dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat dilakukan penggeledahan serta pembongkaran saluran air dikamar mandi di tempat Sarah ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gram 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang, ” Paparnya
Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk di teruskan didalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010,
Kemudian untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (Aji)