METRO,DELISERDANG | Polresta Deliserdang berhasil mengamankan seorang nenek berinisial .A (61) warga Jalan Seksama Gang Abadi Kelurahan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kota Medan.ia di tangkap bersama barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 844 gram .
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang wanita tua yang membawa ganja kering di TKP Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Menerima info, Tim Satnarkoba Polresta Deliserdang melakukan pengintaian.
Tak membuang waktu, Polisi langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 844 gram.
Setelah melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka di temukan Barang bukti, lalu tim Sat Narkotika membawa tersangka bersama barang bukti ke Mako Polresta Deliserdang guna penyidikan lebih lanjut.
Hasil interogasi dari tersangka A, Daun ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U yang masih DPO dengan harga Rp.180.000 per ons.
Kapolresta Deliserdang Kombespol Irsan Sinuaji melalui Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, SH dalam Pers liris kepada awak media .Sabtu (13/8/2022 ) mengatakan saat ini kasusnya masih di lakukan lidik
” Tersangka bersama BB sudah di amankan di Polresta Deli Serdang dan atas perbuatannya tersangka A dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ujarnya (Rudi)