METRO,SIANTAR | Salah seorang pengunjung di salah satu warung internet (warnet) Jalan Palangkaraya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, ketahuan membawa narkoba jenis sabu.
Pengunjung bernama Sandi Sihombing tersebut tertangkap basah petugas dari kepolisian, TNI, Satpol PP, BNN, Lurah dan RT sedang menggelar kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Selasa (19/7/2022) sore.
ketika petugas mendatangi warnet itu, ada 5 pria yang sedang bermain game di sana, salah satunya Sandi.
Lalu, ketiga Sandi digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,45 gram, 3 mancis, 1 kaca pirex, 1 sendok terbuat dari pipet, dan 1 unit handphone merk Nokia.
Selanjutnya, petugas melakukan tes urine terhadap pria 36 tahun tersebut. Hasilnya, urine Sandi positif narkoba.
Selain Sandi, empat pria lainnya yang diperiksa yakni Bayu Saragih (31), warga Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Syafrin Pratama Piliang (47), warga Kota Medan, Ferdinan Mulyadi (30), warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dan Rifai Nasution (23), warga Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari keempat pria itu, hanya Bayu yang urinenya positif narkoba.
Kemudian, petugas membawa Sandi dan Bayu ke markas Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut.
Sandi mengaku, sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang berinisial R. Namun sayang, R belum berhasil ditangkap.
Setelah dilakukan gelar perkara, Sandi pun ditahan dan Bayu diserahkan ke BNN Siantar untuk dilakukan assessment.
Kasat Narkoba Polres Siantar Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan membenarkan hal tersebut. Rudi mengatakan, Sandi Sihombing sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.
“Tersangka Sandi Sihombing sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi. (zeg)