METRO,LANGKAT | Sat Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Perjuangan Dusun VI Kelurahan Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (21/7/2022).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DL (28) dan FA (17) keduanya merupakan warga Jalan Perjuangan Dusun VI Kelurahan Paluh Manis, Kec. Gebang Kab. Langkat.
Hal penangkapan kedua tersangka pemilik sabu di benarkan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno, Jumat (22/7/2022) Pagi. melalui via telpon.
“Kedua tersangka diamankan atas laporan warga yang menyebutkan jika keduanya kerap mengedarkan narkoba. Dari keduanya juga diamankan barang bukti sabu seberat 1,46 gram, dompet, uang Rp 30 ribu dan 2 buah skop yang terbuat dari pipet,” jelasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat. (Rud/indo)