• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 25 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Pikul 24 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Lolos dari Vonis Mati

HARIAN METRO
21 Februari 2023
/ News
Pikul 24 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Lolos dari Vonis Mati
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Dua warga Aceh masing-masing bernama Alimuddin Alias Muddin (34) dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) yang sebelumnya dituntut hukuman mati, akhirnya divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya dinilai terbukti atas perkara peredaran sabu seberat 24 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN).Medan, Selasa (21/2/23). 

Sementara seorang terdakwa lainnya, Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga asal Langkat yang sebelumnya dituntut 17 tahun divonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

BACA JUGA

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

“Menghukum kedua terdakwa Alimuddin Alias Muddin dan Muhdi Affan Alias Mahdi dengan pidana seumur hidup. Dan terdakwa Afandi Alias Mandor selama 16 tahun penjara, denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim ketuai Sulhanuddin dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan.

Menurut Majelis Hakim perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dikatakan Majelis Hakim, hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan hal meringankan ketiga terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” katanya. 

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding  

Diluar sidang, Penasehat Hukum ketiga terdakwa dari Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Shankara Mulia KeadilanTita Rosmawati SH Alfina Lubis SH dan Nadia Lubis  saat diwawancarai mengatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan, pada bulan Mei 2022, terdakwa Jumi Afandi Alias Mandor bertemu dengan saksi Alimuddin Alias Muddin (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Terdakwa Jumi Afandi bertemu dengan terdakwa Alimuddin disalah satu tempat hiburan malam, yaitu Diskotik Sky Garden tepatnya dibarak-barak Wong Fe Hung. 

Kedatangan terdakwa Alimuddin Diskotik Sky Garden tepatnya dibarak-barak Wong Fe Hung untuk mengkonsumsi sabu. Kemudian terdakwa Jumi Afandi berkenalan dengan saksi Alimuddin. 

Seiring berjalan waktu, terdakwa Jumi Afandi menjadi dekat dan sering berkomunikasi dengan terdakwa Alimuddin. Selanjutnya pada bulan yang sama, terdakwa Jumi Afandi meminta tolong kepada terdakwa Alimuddin untuk meminjam uang sebesar Rp20 juta.

Namun terdakwa Alimuddin mengatakan, tidak mempunyai uang, namun terdakwa Alimuddin, menawarkan terdakwa untuk menjualkan sabu milik terdakwa Alimuddin. Terdakwa Alimuddin mengatakan, apabila sabunya telah laku terjual maka uangnya bisa dipakai dulu oleh terdakwa Yumi Afandi.

Lalu keesokan harinya saksi Alimuddin membawakan 1 bungkus plastik teh cina berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 875 gram ke daerah Perladangan dekat dengan barak-barak Diskotik Sky Garden.

Berikutnya terdakwa Alimuddin menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Jumi Afandi, untuk dijual dengan harga Rp150 juta dan apabila sabu tersebut sudah laku terjual maka terdakwa Jumi Afandi diberi uang Rp50 Juta oleh Alimuddin. 

Singkat cerita, pada 23 Juni 2022 sekira pukul 15.30 wib, empat anggota dari Polrestabes Medan mendapat informasi terdakwa Yumi Afandi akan menjual narkoba jenis sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta. 

Mendapat informasi itu polisi lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Yumi Afandi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat.

Naas, saat uang ditunjukkan oleh polisi dan terdakwa Yumi juga menunjukkan sabunya, kemudian polisi yang melakukan penyamar langsung menangkap terhadap terdakwa Jumi Afandi, bersama barang bukti sabu seberat 875 gram yang diletakkan terdakwa Yumi di jok sepeda motor miliknya.

Selanjunya, setelah itu polisi melakukan pengembangan, dengan petunjuk terdakwa Jumi Afandi akhir polisi berhasil menangkap terdakwa Alimuddin di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batanghari, Medan. Dari terdakwa Alimuddin polisi kembali medapatkkan petunjuk dan polisi kembali berhasil menangkap Mahdi Affan. 

Hasil pengembangan yang bermula dari terdakwa Yumi Afandi, polisi berhasil menangkap Alimuddin dan Muhdi Affan dari ketiga terdakwa ini, dan mengamankan barang bukti sebanyak 24 kg.(esa)

 

Tags: Dua Warga Aceh Lolos Dari Vonis MatiPikul 24 Kg Sabu
SendShare324Tweet202Send

BeritaTerkait

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

24 Oktober 2026
1.2k
Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

23 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.1k
Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

22 Oktober 2026
1.2k
Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

22 Oktober 2026
1.2k
DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

22 Oktober 2026
1.1k
Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

22 Oktober 2026
1.2k
Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel

Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel

21 Oktober 2026
1.2k
Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

21 Oktober 2026
1.1k
Selanjutnya
Kasus 2 Anggota Dewan Aniaya Warga Belum Ada Tersangka, Warga Demo Polrestabes Medan!

Kasus 2 Anggota Dewan Aniaya Warga Belum Ada Tersangka, Warga Demo Polrestabes Medan!

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah
Metro

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

24 Oktober 2026
1.2k

Baca
Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

23 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.1k
Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

23 Oktober 2026
1.2k
Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

22 Oktober 2026
1.2k
Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

22 Oktober 2026
1.2k
DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

22 Oktober 2026
1.1k
PC HIMMAH Langkat Reami Buka Latihan Kader Dasar 

PC HIMMAH Langkat Reami Buka Latihan Kader Dasar 

22 Oktober 2026
1.1k
Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

22 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.