harianMETRO – MEDAN Pemerintah Kota Medan dinilai belum maksimal memperhatikan hak penyandang para disabilitas. Hal tersebut dibuktikan minimnya bantuan sosial dari pemerintah dan seolah dikesampingkan.
Tak hanya itu, sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas juga masih minim. Masih banyak kantor-kantor pelayanan publik, rumah sakit dan lainnya yang belum menyediakan fasilitas untuk kaum penyandang cacat.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dhiyaul Hayati kepada wartawan, Senin (3/1/2022) menyikapi keluhan para penyandang disabikitas saat menyambangi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di Jalan Karya Sehati, Kecamatan Medan Johor, beberapa waktu lalu.
Beberapa penyandang disalibitas mengungkapkan sangat jarang menerima bantuan dari pemerintah. Bahkan HWDI yang jumlahnya 50 orang untuk aktifitas pertemuan dilakukan di kediaman Ketua HWDI, Jalan Karya Sehati. Mereka tak memperoleh bantuan dari Pemerintah Kota Medan sebagai kantor sekretariat.
“Saya datang dalam rangka silaturahim dan melihat keadaan para ibu penyandang disabilitas. Mereka menceritakan terkadang tidak diprioritaskan untuk mendapat bantuan. Bahkan seorang ibu yang cacat di kaki saat menjenguk keluarganya di rumah sakit, dia tidak diperbolehkan naik ke lift. Alasan petugas security, lift itu khusus untuk pasien. Si ibu yang pake kruk (alat penyangga kaki) itu terpaksa naik tangga dengan susah payah agar bisa menjenguk keluarganya. Hal ini menunjukkan masih banyak kantor pelayanan publik, termasuk rumah sakit tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Selayaknya, mereka diprioritaskan,” kata Dhiyaul Hayati.
Dia menilai, sudah selayaknya dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas di Kota Medan.
“Mereka warga ‘istimewa’ yang seharusnya diprioritaskan untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Mulai dari bantuan PKH, BPJS PBI dan lainnya,” ungkap Dhiyaul politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Untuk itu, Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini akan mendorong Pemko Medan untuk lebih memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Semisal dengan menyediakan aksesibilitas pada bangunan umum, jalan hingga pertamanan. Kantor-kantor pelayanan publik ‘ramah’ disabilitas, termasuk rumah sakit. (do)