METRO,STABAT | Unit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F Sinaga,S.Sos didampingi Panit Pidum Ipda Ali Al Asgor,S.Tr.K dan anggota Opsnal Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana penipuan online Jum’at (7/1) pukul 12.00 Wib.
Penangkapan di lakukan berdasarkan laporan seorang warga yang bernama Kevin Pranata (27) warga lingkungan lX Kelurahan Sido Rejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota, hal yang dimaksud pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e KUHPIdana dan atau Pasal 480 Ke 2e KUHPidana
Kejahatan yang di alami korban terjadi pada hari Senin (3/1/2022) sekitar pukul 12.00 wib seketika korba sedang melihat penjualan mobil Avanza warna hitam tahun 2013.bernopol BK 1360 OF.melalui Online (OLK) dan mendapat nomor kontrak saudara Gunawan (Rasyid)
Kemudian terjadi kesepakatan harga pembelian mobil dengan Gunawan ( Rasyid ) sebesar Rp. 102.000.000,- (Seratus Dua Juta Rupiah). dan Gunawan (Rasyid) mengarahkan agar korban mentransfer uang pembelian tersebut ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1050016376950 an. Oktaviana Fajar Wati melalui rekening isteri pelapor, Namun setelah uang ditransfer, mobil tersebut tidak diberikan juga.
Kemudian setelah kejadian tersebut Isteri korban langsung melaporkan ke Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hingga korban melaporkan tiga tersangka dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Januari 2022.
Kasat Reskrim AKP M Said Husen SIK di konfirmasi Jumat (7/1) pukul 12.00 Wib melalui Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SH.Sos hal tangkapan tiga tersangka kasus penipuan jual beli online di benarkannya.
” Benar ada tiga tersangka pelaku penipuan penjualan mobil melalui online.TKP kekadian di jalan Hang Tuah No 80 Stabat Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kab Langkat.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dengan barang bukti 1 ( satu ) lembar Fc. slip bukti transfer ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1050016376950 atas nama Oktaviana Fajar Wati tanggal 03 Januari 2022 dan 1 ( satu ) buah ATM Bank Mandiri warna kuning 6032 9875 0366 9662.Ikram Syah Ramadhan
Pelaku yang berhasil di amankan unit Pidum Polres Langkat.AIG alias Aprito (33) warga Jalan Denai Gg. Berdikari Lingk. XI Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan.ISR (33) Warga jalan Tangguk Bongkar IX Lingk. IX Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai Kota Medan dan AS (26) warga jalan Tangguk Bongkar IX Gg. Buntu Lingk. IX Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai Kota Medan.
Ketiga tersangka mempunyai peran masing -masing .AIG alias Apriton mencari orang yang mau dibayar untuk memberikan data KTP yang akan digunakan membuat M Banking oleh Sdra Rasyid.
Dan tersangka ISR memberikan KTP kepada korban untuk membuat M Banking oleh Sdra Rasyid dan ianya mendapatkan imbalan uang.Sementara AS memberikan KTP kepada korban untuk membuat M Banking oleh Sdra Rasyid dan ianya mendapatkan imbalan uang.” Sebut Kanit Pidum
Lanjut .Kanit Pidum IPDA Herman F Sinaga .S Sos kepada awak media juga menjelaskan.penangkapan ketiga tersangka .menerima informasi dari korban bahwa pemilik Rekening yang menerima Transferan uang dari istri korban sedang berada di Bank Mandiri Center Poin yang akan melakukan pembukaan Blokir Rekening.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kanit Pidum Polres Langkat bersama tim Pidum bergerak atas perintah Kasat Reskrim AKP M Said Husen Sik.untuk menindak lanjuti Informasi tersebut.
Kemudian unit Pidum Polres Langkat beserta Opsnal Pidum menuju ke Bank Mandiri Medan.
Sesampainya di tempat tersebut, Kanit Pidum bersama dengan Panit dan anggota Opsnal langsung mengamankan dua pelaku atas nama.ISR dan AS .Pada saat itu kedua orang tersebut mengaku diperintah oleh tersangka AIG alias Apriton untuk membuka blokir di rekening atas nama Ikram karena didalam rekening tersebut ada kiriman dana hasil kejahatan sebesar Rp. 51.000.000
Menurut kedua tersangka apabila berhasil membuka, Kedua orang tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000 / orang yang dijanjikan oleh AIG alias Apriton
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 21.000.000 akan diberikan kepada tersangka AIG alias Apriton dan dari hasil keterangan kedua tersangka. Kanit Pidum Polres Langkat bersama tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka AIG alias Apriton yang mana ketiga sudah di amankan di Polres Langkat dan ketiga tersangka terjerat dalam pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e KUHPIdana dan atau Pasal 480 Ke 2e KUHPidana.” ujarnya.(Rudi/Indo)