METRO,KARO | Personil Satnarkoba Polres Karo berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (20/03) sekira Pukul 01.30 WIB, di Desa Kutagugung Kec. Juhar Kab. Karo tepatnya di sebuah rumah.
Petugas menangkap PAG (39), warga Desa Kutagugung Kec. Juhar Kab. Karo karena tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH MH SK melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing SH mengatakan, penangkapan terhadap PAG, berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Minggu (20/03) lalu sekira pukul 23.00 WIB, bahwa ada seorang laki laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu di Desa Kutagugung Kec. Juhar Kab. Karo tepatnya di sebuah rumah.
Atas informasi tersebut, petugas menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan di seputaran Desa Kutagugung Kec. Juhar Kab. Karo. Sekira pukul 01.30 WIB, petugas tiba di sebuah rumah di Desa Kutagugung Kec. Juhar Kab. Karo dan berhasil menangkap seorang laki laki dewasa seperti ciri ciri yang telah diinfokan yang mengaku bernama PAG yang saat itu berada di dalam sebuah rumah di lokasi tersebut.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar rumah ditemukan 1 (satu) buah kantongan kain warna putih yang berisikan 2 (dua) buah dompet kecil yang di dalam nya terdapat 6 (enam) paket plastik klip bening diduga bersikan narkotika jenis shabu shabu dan 2 (dua) buah pipet yang ujungnya runcing sebagai sekop, 3 (tiga) bal plastik bening, 1 buah kantongan warna pink yang di dalamnya terdapat 1 buah timbangan elektrik warna silver yang ditemukan di genggaman tangan kiri PAG, lalu ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 200.000,- berada di kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya.
Dan hasil dari interogasi petugas terhadap PAG, ianya mengaku keenam paket plastik bening diduga bersikan narkotika jenis shabu –shabu adalah miliknya.
Kemudian petugas langsung mengamankan PAG dan barang bukti tersebut ke Mako Polres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. (Hendri)