• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 22 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubsu

redaksi2
18 Juni 2025
/ News, Sumut
Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubsu
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

JAKARTA – Polemik 4 pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut) akhirnya tuntas. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Dalam rapat yang digelar pemerintah pusat, terungkap kalau proses pemindahan 4 pulau Aceh-Sumut ini dimulai pada tahun 2022 di era Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

BACA JUGA

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers ihwal polemik 4 pulau Aceh. Ia mengatakan pengkajian 4 pulau ini terjadi pada tahun 2022 silam.

“Di Tahun 2022 ini dengan adanya Kepmendagri tentang adanya pencakupan 4 pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah waktu itu Gubernur Aceh pak Nova dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukan data historis dan dokumen-dokumen,” katanya.

Tito mengatakan salah satu dokumen yang sangat penting dokumen yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

“Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan 2 gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Pak Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta,” ujarnya.

“Yang intinya untuk batas wilayah di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” sambungnya.

Dengan adanya peta ini Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh.

“Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” katanya.

Sejak tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.

“Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini,” tukasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025. Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang hadir bersama sejumlah pejabat tinggi negara.

Dalam pernyataannya, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo diambil usai rapat terbatas yang digelar pada hari yang sama, membahas detail administratif dan historis dari keempat pulau tersebut.

“Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Prasetyo, kajian teknis dan administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi bahan utama pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut.

Presiden Prabowo disebut mencermati semua laporan dan dokumen pendukung sebelum mengumumkan hasil akhir.

“Presiden menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” tandas Prasetyo. (Red)

Tags: Bobby nasutionPemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi GubsuPemprov sumutpemprovsu
SendShare326Tweet204Send

BeritaTerkait

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
Staf Ahli I TP PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Titiek Sugiharti Surya menghadiri Peringatan Hari Down Syndrome Dunia (HDSD) 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Sabtu (18/4/2026).

Peringati HDSD 2026, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Hapus Stigma dan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

18 April 2026
1.2k
Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

18 April 2026
1.2k
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
1.2k
PWI dan JMSI di Sumut Nilai Kajatisu Raih Prestasi Gemilang Dalam Kolabarasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

PWI dan JMSI di Sumut Nilai Kajatisu Raih Prestasi Gemilang Dalam Kolabarasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

18 April 2026
1.2k
Selanjutnya
Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution menandatangani kerjasama dengan UTMB, Medan, Rabu (18/6/2025).

Gubernur Bobby Tandatangani Kerjasama Strategis, UTMB® Pilih Danau Toba Jadi Tuan Rumah Trail Run Dunia

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat
Metro

Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat

22 April 2026
1.2k

Baca
Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama, Dorong Peningkatan Retribusi ABT

22 April 2026
1.1k
P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
1.1k
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

21 April 2026
1.2k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.