METRO,LABUHANBATU | Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria ZH (39) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku diamankan pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (06/03/2026).
Tersangka ditangkap atas laporan dari Dina(36), seorang bidan yang berdomisili di Dusun II Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus ini bermula pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat pelaku berinisial ZH (39) yang merupakan kenalan korban datang ke rumah korban. Pada saat itu pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban. Karena adanya hubungan saling kenal dan rasa percaya, korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.
Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin personel Unit Pidum melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (heri)














