METRO,SIANTAR | Unit Reskrim Polsek Siantar Barat meringkus pelaku pencurian 2 daun pintu kamar mandi umum Parkiran Pariwisata di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat,Minggu,(28/8/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelakunya,berinisial RS (37) warga Jalan,Bendungan,Kelurahan Aek Nauli,Kecamatan Siantar Selatan.
Informasi diperoleh Harianmetro.id,Pencurian itu terjadi pada diri pagi harinya pukul 06.00 Wib.Awalnya pagi hari itu sekira pukul 06.30 wib,pelapor Tejo Moko sebagai penjaga parkiran pariwisata dihubungi melalui telepon oleh saksi Elma Novita Wardani yang mengatakan “Bang pintu kamarmandi dicuri orang, ini orang yang nyuri lagi disini”. Katanya dari sambung telepon.
Selanjutnya,Tejo Moko langsung pergi menuju parkiran Pariwisata dan sesampainya di parkiran Pariwisata pelapor melihat pintu kamar mandi umum Parkiran Pariwisata sudah tidak ada lagi.
Lalu,Tejo Moko melihat seorang laki laki yang menurut pengakuannya berinisial RS.kepada Tejo RS mengaku yang mengambil pintu kamarandi umum tersebut.
Dari pengakuan itu,sore harinya sekira pukul 16.00 Wib.Tejo langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Barat.
Setelah menerima laporan serta dilakukan pemeriksaan interogasi terhadap saksi saksi diketahui pelaku pencurian 2 buah daun pintu kamar mandi umum milik Dinas Pariwisata.
Kapolsek Siantar Barat Ipda Gagas Dewanta Aji langsung perintahkan Kanit Reskrim Ipda M.T.T Simanungkalit dan anggota melakukan penyelidikan.
Pelaku RS,berhasil diamankan dan di giring ke Polsek Siantar Barat dan sudah di tahan
di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar.
Kata Gagas,pelaku diancam melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.(zeg)
















