METRO,LANGKAT | Fajar Sidik (19) warga jalan By Pass.Gg Bahari Lingkungan Alur Dua Pasar, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan ini pelaku pembunuh siswi SMP yang jasadnya ditemukan di bekas sanggar Pramuka PT Pertamina,RU II Pangkalan Brandan tepatnya di Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, akan terancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK saat menggelar Konferensi Pers di lapangan futsal Polres Langkat, Kamis (30/6/2022) pukul 14.00 Wib.
Yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Luis Berltran Krisnadhita Marissing.STK.SIK.MH.Kanit Pidum Herman F Sinaga SH, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra.S. SH MH dan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno.
Dalam kasus pembunuhan siswi SMP tersebut, pelaku terbukti melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, akibat penganiayaan ini korban meninggal dunia.
“Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, ” sebut Danu.
Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan pelaku tidak terlepas dari kerja keras Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra.SH.MH yang dibantu Sat Reskrim Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Sementara Kapolres Langkat AKBP Danu Pemungkas Totok SIK SH di ruang kerjanya juga mengucapkan berterima kasih kepada Polda Sumut yang telah membantu untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Pangkalan Brandan, Sat Reskrim Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut serta masyarakat yang sudah membantu mengungkap kasus pembunuhan ini,” Cetusnya. (Rudi)