METRO,LABUHANBATU | Team Sat reskrim unit Pidum Polres Labuhanbatu meringkus Pelaku pencurian sepeda motor pada hari Sabtu (19/3/2022) ketika melintas jalan Simpang Mangga Kec. Rantau selatan.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku RM (27) warga Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu hasil dari rekaman CCTV, yang didapat petugas saat menggelar olah TKP Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu.
Setelah dilakukan pengembangan, dari pengakuan Pelaku, dia melakukan pencuarian itu bersama temannya WH, 25 tahun warga Kel. Aek Paing Kec.Rantau Utara Kab. Labuhanbatu terlebih dahulu diamankan karena kasus pembunuhan yang terjadi di Silangkitang Kab. Labuhanbatu selatan.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/432/II/2022/SPKT/RES – LABUHANBATU/POLDA SUMUT. team Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit l Ipda Sarwedi Manurung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan terlebih dahulu telah dilakukan penyelidikan secara mendalam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kanit I Ipda Sarwedi Manurung bersama Kasi Humas Kompol Murniati membenarkan penangkapan terhadap pelaku dimana saat menjalankan aksinya bersama WH, (25) tahun terlebih dahulu diamankan karena kasus pembunuhan.
Dijelaskan Kasat, para pelaku melakukan pencurian sepeda motor terhadap korban Roberto Nababan, 25 tahun yang beralamat di Kel. Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, pada hari Sabtu, 19 Februari 2022.
“Para tersangka yang saat itu berjalan kaki melintas didepan rumah korban melihat sepeda motor Honda Beat milik korban terparkir didalam rumah, melihat ada kesempatan pelaku masuk kedalam rumah yang saat itu tidak terkunci langsung melarikan diri bersama sepeda motor hasil curian” Ungkapnya Senin (21/3/2022) saat memaparkan hasil tangkapan pelaku
Selanjutnya, sambung kasat, berdasarkan laporan korban itu team terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti
“Dimana dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa Plat, 1 buah Flash Disk dan 2 Buah foto copy BPKB”.paparnya
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut dan terus dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat ke (1) ke -3 dan ke-4 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Aji)