METRO,LABUHANBATU | Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu mengamankan pelaku tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) yang terjadi di Dusun Janji Lobi Desa Lingga Tiga kec. Bilah Hulu Kab.Labuhanbatu, Rabu (22/06/2022).
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian itu bermula Pada hari Selasa 21Juni 2022 sekira pukul 19.00 wib korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras depan rumahnya, langsung masuk kedalam rumah
Namun, ketika keluar dari dalam rumah sekitar pukul 19.30 wib korban terkejut melihat sepeda motor yang diparkirkannya sudah tidak ada tempat, lantas, korban berusaha mencari di sekeliling rumah serta menanyakan kepada saksi Yustianti Rahmadi, tentang keberadaan sepeda motor tersebut, tetapi saksi pun terkejut dan menjawab tidak mengetahuinya,
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya kepolsek Bilah Hulu.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Ramses Panjaitan, disampaikan Kanit Reskrim, membenarkan ada laporan korban yang telah kehilangan Honda Supra X 125 dari teras rumahnya.
Selanjutnya, menindak lanjuti laporan korban, sekira pukul 22.00.wib piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim
Polsek Bilah Hulu Ipda Ricardo Sirait langsung berangkat menuju TKP, guna melakukan penyelidikan
“Berdasarkan penyelidikan serta mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar tempat kejadian perkara, akhirnya team berhasil mengamakan seorang pria berinisial SM (45) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor,” ujarnya.
Kemudian, selain menangkap pelaku, team juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru dari dalam rumah pelaku di Dusun Janji Lobi Desa Lingga Tiga,
“Saat interogasi, pelaku mengaku perbuatannya bersama temannya yang bernama Apek (DPO), untuk menindaklanjuti pengakuannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses lebih lanjut,” Jelasnya. (Aji)