METRO,MEDAN | Tindak pidana dalam kasus penghasutan sebagaimana yang dimaksud Pasal 160 KUHP dengan terlapor Zailani Arifin, Roy Rudin dan Juli dengan pelapor DK, kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, Polda Sumut kembali memanggil terlapor Zailani Arifin, Roy Rudin dan Juli untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan.
Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan penghasutan terhadap oknum perwira Polda Sumut dengan membawa massa melakukan aksi demo di Polda Sumut.
Dalam orasinya, ketiga terlapor meminta Kapolda Sumut untuk melakukannya PTDH terhadap oknum perwira Polda Sumut karena telah melakukan penangkapan terhadap Rahmadi, terduga bandar narkoba di Tanjungbalai yang disebut-sebut merupakan jaringan internasional.

Kuat dugaan, demo yang dilakukan ketiga terlapor di Mapolda Sumut beberapa waktu lalu ditunggangi oleh terduga bandar narkoba Tanjungbalai berinisial A alias N.
Sementara, tokoh pemuda Tanjungbalai, YP meminta agar Polda Sumut serius menangani perkara dugaan penghasutan yang dilakukan Zailani, Roy dan Juli yang merupakan abang dari Rahmadi.
“Saya minta ketiga terlapor ini harus kooperatif. Jangan lagi mangkir saat dipanggil Polda. Kalau tetap mangkir, saya minta Polda Sumut segera menetapkan status ketiganya dan jika perlu Polda Sumut langsung menjemput paksa ketiganya,” jelas YP, Senin (29/9/2025) sore.
Seperti yang diketahui saat ini, sidang terduga bandar narkoba Rahmadi masih terus bergulir di PN Tanjungbalai.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rahmadi 9 tahun denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. (HM)












