METRO,MEDAN | Dua karyawan Bank BRI Unit Simpang Amplas ditahan Kejaksaan Negeri Medan. Keduanya ditahan karena diduga melakukan korupsi sebesar Rp 1,9 miliar.
Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial DA dan Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas berinisial RTE.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Agus Kelana Putra mengatakan, penahanan tersebut dilakukan, karena kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Penahan ini dilakukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum dalam menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Untuk tersangka
DA ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) perempuan dan tersangka RTE ditahan di Rutan Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan,” kata Simon, Kamis (21/7/2022).
Dirinya menjelaskan, kasus ini berawal dari pihak BRI wilayah Sumut melakukan pemeriksaan secara internal dan melaporkan hasilnya ke Kejari Medan terkait adanya dugaan korupsi di BRI unit Amplas.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Agus menuturkan, kedua tersangka menggunakan modus pinjaman kredit umum perdesaan (kupedes) dengan agunan kas sebanyak 5 rekening yang diprakarsa oleh tersangka tanpa persetujuan debitur.
“Uang rekening yang pelunasannya digunakan tersangka, pinjaman Kupedes rekening yang digunakan tersangka dan pemalsuan bilyet deposito yang uangnya juga digunakan tersangka,” tuturnya.
Sementara, Pimpinan Cabang BRI Sisingamangaraja, Toto Siswanto mengungkapkan, penahan terhadap kedua karyawan BRI Unit Simpang Amplas dilakukan agar
memberikan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah atas kepercayaan kepada pihaknya.
“Pada prinsipnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan Freud dan menjunjung tinggi nilai – nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya,” jelasnya. (HH)

























