• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 22 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

Miliki Sabu 7,21 Gram, Seorang Mahasiswa Diadili di PN Medan

redaksi2
2 Februari 2023
/ News
Miliki Sabu 7,21 Gram, Seorang Mahasiswa Diadili di PN Medan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN –Junandra Yoseph Barus seorang Mahasiswa terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 7,21 gram jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2/2023).
Dalam persidangan tersebut, yang berlangsung secara daring dihadapan majelis hakim Martua Sagala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane menghadirkan dua saksi dari kepolisian.
Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala memberikan kesempatan kepada para saksi untuk memberikan keterangan.
Dalam keterangannya saksi polisi menjelaskan, penggrebekan dan penangkapan terhadap terdakwa pada siang hari. Dalam penggrebekan itu, diamankan lima orang termasuk terdakwa 
“Penggrebekan pada siang hari. Dalam penggrebekan itu, diamankan lima orang termasuk terdakwa,” kata saksi polisi.
Menurut saksi polisi tersebut, saat penggrebekkan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,21 gram.
“Ditemukan satu buah plastik ukuran sedang, satu buah plastik ukuran besar, dan 8 klip berisikan sabu. Seluruh barang bukti dengan total 7,21gram,” sebutnya.
Saksi menjelaskan, dalam penggrebekan itu , dilakukan bersama Tentara dan Aparat Desa. “Penggrebekan gabungan, bersama Tentara dan Aparat Desa,” bebernya.
Dijelaskan saksi polisi, bahwa terdakwa adalah berstatus mahasiswa.”Terdakwa merupakan seorang mahasiswa yang mulia,” kata saksi polisi yang mengenakan kaos bewarna hitam.
Mendengar kalau terdakwa adalah mahasiswa, Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala pun sontak terkejut. ” Hancur generasi muda kita gara-gara narkotika ini,”celetuk majelis hakim sembari mengeleng kan kepalanya.
Saat hakim bertanya terkait tujuan terdakwa memiliki barang bukti tersebut, Junandra mengaku sabu itu untuk dikonsumsi pribadinya.
“Untuk dipakai sendiri yang mulia,” jawab terdakwa Junandra.
Usai mendengar keterangan saksi, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. “Sidang ini kita tunda hingga pekan depan,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palumya 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane dalam dakwaanya mengatakan perkara ini berawal pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, saksi J Pelawi, Berlin Sihombing, Kenan Sitorus, Johansyah Putra yang merupakan anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan yang mendapat informasi bahwa di Jalan Abdul Muthalib Komplek Yuka, Kecamatan Medan Marelan diduga ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu.
Sesampai dilokasi yang dimaksud, para saksi melakukan pengamatan dan sekira pukul 15.00 WIB, para saksi langsung masuk ke sebuah rumah dan membuka kamar tersebut dan melihat terdakwa yang sedang duduk didalam kamar.
“Lalu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastik berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip ukuran sedang yang berisik narkotika jenis sabu dan 8 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital di atas lantai di dalam kamar rumah tersebut yang posisinya dihadapan terdakwa duduk,” kata JPU.
Selain itu, terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang sebesar Rp 100 ribu di kantong depan sebalah kanan celana yang dipakai terdakwa.
“Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti itu adalah miliknya lalu terdakwa dibawa Polres Pelabuhan Belawan guna diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari Sitepu (DPO) tersebut tanpa seijin dari pihak berwenang. “Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Cabang Pengadaian nomor 198/VI/POL-10009/2021 tanggal 20 Juni 2021 menerangkan bahwa satu buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100,07 gram dan disisihkan sebanyak satu plastik klip bening dengan berat bersih 10 gram kemudian hasil dari penyisihan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 90,07 gram.
Keseluruhan barang bukti tersebut adalah adalah milik terdakwa Junandra Yoseph Barus.“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas JPU(do/red)

BACA JUGA

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Tags: 21 GramMiliki Sabu 7Seorang Mahasiswa
SendShare324Tweet202Send

BeritaTerkait

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
Staf Ahli I TP PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Titiek Sugiharti Surya menghadiri Peringatan Hari Down Syndrome Dunia (HDSD) 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Sabtu (18/4/2026).

Peringati HDSD 2026, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Hapus Stigma dan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

18 April 2026
1.2k
Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

18 April 2026
1.2k
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
1.2k
PWI dan JMSI di Sumut Nilai Kajatisu Raih Prestasi Gemilang Dalam Kolabarasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

PWI dan JMSI di Sumut Nilai Kajatisu Raih Prestasi Gemilang Dalam Kolabarasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

18 April 2026
1.2k
Selanjutnya
Rekam dan Sebar Percakapan Digital, Habiburahman Sinuraya Dilaporkan ke Poldasu

Rekam dan Sebar Percakapan Digital, Habiburahman Sinuraya Dilaporkan ke Poldasu

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 
Metro

P2TL Putus Aliran Listrik Shri Mariamman Kuil Karena Diduga Curi Arus Listrik 

21 April 2026
1.2k

Baca
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

Pemkab Karo Buka Sport & Art Catholica 2026 Untuk Mendorong Generasi Muda Agar Lebih Kreatif 

21 April 2026
1.2k
Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat Untuk Korban Bencana

21 April 2026
1.1k
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
1.1k
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari

21 April 2026
1.2k
Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

Jalan Penghubung Antar Desa di Juhar Amblas

21 April 2026
1.2k
BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

BOS MAS Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Peran Selaku Pejabat Pengelola Dana Bos

21 April 2026
1.1k
HINDARI GADGET BAGI ANAK JIKA TIDAK INGIN MENGALAMI SEPERTI INI…!!

HINDARI GADGET BAGI ANAK JIKA TIDAK INGIN MENGALAMI SEPERTI INI…!!

20 April 2026
1.2k
Mau Tahu Bagian Wanita Yang Mudah Terangsang

Mau Tahu Bagian Wanita Yang Mudah Terangsang

19 April 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.