METRO,LABURA | Setelah lahirnya UUCK dan terbitnya PP24 dan Peraturan Menteri LHK No 7 Tahun 2021 Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan merupakan angin segar bagi Masyarakat yang melakukan kegiatan pada Lokasi Kawasan yang masih berstatus Kawasan hutan.
Tak hanya itu Masyarakat juga telah mendapatkan kesempatan untuk penyelesaian lahannya dengan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Hal itu dapat disimpulkan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 6132 Tahun 2024 Tentang PPTPKH dan Tora.
Menindaklanjuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut, Zaini selaku Kepala Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualauh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menggandeng Masyarakat Peduli Agraria Wilayah Sumatera Bagian Utara (Maspera Sumbagut) untuk melakukan pendampingan secara tekhnis baik pendataan pemetaan, pengukuran lahan perkebunan milik masyarakatnya yang berada pada wilayah yang masih berstatus kawasan hutan.
Untuk tercapainya yang dimaksudkan oleh pemerintah tersebut Kepala Desa Sukarame menggelar Acara pembahasan penyelesaian perkebunan masyarakat yang berada didalam kawasan hutan, acara itu dilaksanakan di Aula kantor Desa Sukarame Baru, pada hari sabtu 09 November 2024.
Untuk pencapaian kesuksesan tersebut Kepala Desa Sukarame mengundang Masyarakat untuk menyampaikan agar melakukan kelengkapan berkas pengusulan penyelesaian Perkebunan milik mereka yang masih berstatus Kawasan hutan.
Selain untuk sebuah legalitas manfaat nya juga agar jika mengajukan bantuan dengan program-pemerintah tidak ada lagi yang menjadi kendala status kawasannya.
‘’ Tak hanya untuk mendapatkan legalitas pada lahan kita yang sudah putih atau tidak lagi berstatus Kawasan hutan tentunya kita dapat memperoleh bantuan dari pemerintah. Disamping itu juga jika lahan kita masih berstatus kawasan hutan tentunya hal ini menjadi ancaman kepada kita. Sebab tidak tertutup kemungkinan kedepannya akan ada tindakan tegas dari pemerintah bagi pelaku usaha yang berada didalam kawasan hutan’’. Sebutnya.
Untuk itu kami harapkan kepada bapak/ibu kiranya agar segera datang kepada kami dan mengisi SP2FBT Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah dan melampirkan potocopy surat tanah dan KTP agar nanti kami bisa membuat no urut bidang tanahnya yang akan diusulkan kepada Kementerian kehutanan,” ucap Zaini.
Darwin Marpaung Ketua Umum Maspera Sumbagut pada pertemuan tersebut memaparkan dasar-dasar hukum penyelesaian Perkebunan dalam Kawasan hutan, ia juga menyampaikan bahwa saat ini peluang besar bagi masyarakat untuk mengajukan penyelesaian perkebunan sawit atau pun jenis kegiatan lainnya yang berada didalam Kawasan hutan dengan skema PPTPKH dan Tora.
Alangkah ruginya kita tidak mengambil kesempatan ini, apa lagi wilayah yang kita akan mohonkan ini sudah diajukan oleh Bupati Labuhanbatu Utara untuk dilakukan inventarisasi penyelesaian Perkebunan Masyarakat yang berada didalam Kawasan Hutan dengan skema PPTPKH dan Tora. Katanya.
Hadir pada pertemuan itu, Zaini Kepala Desa Sukarame Baru, Darwin Marpaung, Ketua Umum Maspera Sumbagut, para Kadus, Aek Nabara Kadus Pulau Gambut dan para Petani pemilik kebun yang berada didalam Kawasan hutan.
Acc Prof. Agustianto, MA Ketua Umum DPP Maspera sewaktu diminta pendapatnya pada sabtu 9 November 2024 menyebutkan apresiasi kepada pemerintah kabupaten labuhanbatu utara dan kepala desa sukarame yang telah merespon dengan cepat dan baik tentang program pemerintah terkait penyelesaian perkebunan rakyat yang berada didalam Kawasan hutan.
Tentunya kita harapkan kades yang seperti ini akan menjadi spion bagi kades-kades yang lain yang lahan masyarakatnya masih banyak berada di dalam Kawasan hutan.
Terkait hal ini kita membuka peluang Kerjasama kepada barbagai pihak dan kita siap mendukung dan melakukan pendampingan agar harapan pemerintah dan masyarakat dalam hal ini dapat terealisasi. Imbuh nya.
Terlihat Acara itu berjalan dengan khidmat dan lancar serta mendapatkan respon yang positif dari Masyarakat, dibuktikan pernyataan Masyarakat yang akan segera mungkin akan memberikan data-data serta berkas yang telah diminta oleh kepala desa.(heri)


















