METRO,SUMUT | Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) adalah usaha desa yang dibentuk oleh pemdes (pemerintah desa) yang kepemilikan modal dan pengelolanya dilakukan pemdes dan masyarakat.
Sehingga sesuai undang-undang dinyatakan bahwa BUMdes yang bersumber dari dana desa berhak dipantau oleh siapapun khususnya masyarakat dan perangkat desa.
Namun sayangnya, berbeda dengan yang ada di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli. Hingga saat ini laporan badan usaha milik desa (BUMdes) tahun 2021 yang ada di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, hingga saat ini tidak ada transparan kepada masyarakat.
Mirisnya lagi, usaha desa yang dibentuk oleh pemdes (pemerintah desa) yang kepemilikan modal dan pengelolanya dilakukan pemdes dan masyarakat tidak sesuai dengan faktanya.
Pasalnya, sampai saat ini masyarakat di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli tidak mengetahui laporan BUMdes yang diketahui Misno.
Untuk itu, masyarakat Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli meminta pihak Unit Tipikor Polda Sumut, Kejatisu dan KPK segera turun untuk melakukan penyelidikan terkait maraknya dugaan korupsi yang ada di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli yang diduga dilakukan oleh perangkat desa. (HM)