MEDAN – Koperasi Sumber Usaha Agro Sumber Sejahtera (KSU-ASS) secara tegas menyatakan kepemilikan lahan seluas 360 Hektar yang berada di Desa Tj Ibus dan Sei Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut, merupakan areal perkebunan milik masyarakat yang sistem kepemilikan membayar ganti rugi.
Penegasan ini disampaikan Pengurus Koperasi Agro Sumber Sejahtera melalui Kuasa Hukumnya, Dr H Adi Mansar SH MHum, Doni Hendra Lubis SH MH, Ahmad Sofyan Rambe SH MH, dari Kantor Hukum Law Instititute dalam siaran persnya, Senin (27/06/22).
Ditegaskan Adi Mansar, bahwa pihak koperasi tidak pernah melakukan alih fungsi hutan karena menguasai lahan tersebut dengan cara membeli/ganti rugi dari masyarakat berdasarkan SK Kepala Desa Tj Ibus dan Sei Ular, yang saat ini belum pernah dicabut.
Untuk itulah, kliennya, dalam hal ini pihak KSU Agro Sumber Sejahtera telah mengadukan perihal tersebut dengan menyurati Presiden RI Joko Widodo, Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mencabut atau meninjau ulang ijin berupa Perhutanan Sosial (Kelompok Tani) pada 30 Juni 2021 yang diajukan pada 2018, yang areal tersebut di atas lahan milik KSU-ASS.
Lebih lanjut, Adi Mansar menyatakan sebelum ijin keluar tidak ada sosialisasi dari pihak manapun, dan salah satu pertimbangan hasil peninjauan lapangan telah terekam bahwa ada asset berupa sawit di atas areal tersebut yang wajib diselesaikan dahulu oleh pihak pengaju ijin. Tetapi hal tersebut dilanggar oleh pihak pengaju ijin dan akibatnya ijin tersebut cacat prosedural serta pantas apabila ijin tersebut di tinjau ulang serta dicabut.
Dan selain ijin cacat prosedural, sambung Adi Mansar, bahwa ijin tersebut telah disalahgunakan oleh kelompok tani dengan memanfaatkan ijin tersebut mengajak orang lain untuk masuk areal tanaman sawit milik kliennya dan melakukan tindakan pencurian buah sawit, pencurian mesin air, mesin mobil, mesin kapal boat, sepeda motor, pupuk dan alat penen serta melakukan pengrusakan bangunan dan peralatan pertanian dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9 Milliar.
Pihaknya pun memohon kepada kepolisian segera memproses dan menetapkan tersangka bagi semua yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, karena di negara hukum Indonesia tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan: mencuri, merusak, ancam bunuh.
Dalam keterangan pers tertulisnya, Adi Mansar menyatakan bahwa proses kepemilikan dan penguasaan lahan kebun sawit di Sumut dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan cara jual beli atas tanah sering terjadi, dengan cara ganti rugi (SKGR) yang diketahui oleh kepala desa dan camat. Sehingga sebagai penguasa wilayah berkewajiban memberitahu masyarakat tentang status tanah dan areal bila terjadi proses Ganti Rugi Tanah, demikian pula di Kecamatan Secanggang Desa Tj Ibus dan Desa Sei Ular.
Adapun kronologisnya, Adi Mansar memaparkan kepemilikan tanah oleh kliennya, di mana pada Tahun 2007 s/d 2015 Kepala Desa Tj Ibus membuat surat keterangan Tanah yang diketahui oleh Camat Secanggang.
Bahwa dari Tahun 2007 s/d 2015 Kepala Desa Tj Ibus Bernama Surdik telah mengeluarkan surat keterangan tanah dan dijadikan dasar penguasaan lahan/areal oleh masyarakat setelah mempunyai SKGR. Data yang diperoleh bahwa lahan yang diganti Tahun 2014 seluas 360 Ha yang tergabung dalam Koperasi Agro Sumber Sejahtera (ASS), berlokasi sebagian di desa Tj. Ibus dan Sei Ular berdasarkan alas hak Tahun 1970 dan Tahun 1984.
Sehingga pernyataan yang mendeskreditkan klien kami dengan tuduhan melakukan perambahan dan perubahan peruntukan kawasan hutan oleh kelompok lima (5) Tani sangat tidak beralasan dan menyesatkan.
“Karena jauh sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Pemerintah pada tahun 1970 s/d Tahun 1982 telah dikuasai dan diusahai oleh masyarakat, oleh karena itu Kepala Dasa dan Camat ikut memberikan pengesahan atas ganti rugi lahan tersebut,”ujarnya.
Sejak tanah yang dikuasai dan diusahai secara turun temurun oleh masyarakat desa Sei Ular dan Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang tidak pernah ditelantarkan, kemudian pada tahun 1997 sebagian areal masyarakat dipindah tangankan dengan cara ganti rugi oleh Drs LM Siahaan dari masyarakat (antara lain Khaidir, Zainal Abidin, Ponimin, Sugiatno, Salikin, Marnen, Suaji, Wagiman, Abdul Sani, Zuharudin, Paimin, Aslian, Abd. Rahman, M. Yusuf, dst..) dengan SK. Camat berupa akta pelepasan dan penyerahan dengan Ganti Rugi.
Drs LM Siahaan mengelola dan mengusahai areal tersebut dan tahun 2008 melepaskan penguasaan hak atas tanah dengan ganti rugi kepada H. Saleh Bangun, lalu kemudian menanam Kelapa Sawit dan sejak tahun 2014 H Saleh Bangun melepaskan hak atas tanah dengan rugi kepada klien kami (KSU-ASS) hingga saat ini tetap dikuasai dan diusahai serta merawat seluruh tanaman yang ada di atasnya.
“Klien kami, Koperasi ASS, sejak mengganti rugi Tahun 2014 hingga saat ini selalu membayar kewajiban pajak (PBB) kepada Negara secara taat, sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh Negara,” tutupnya. (Rel)