• Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Indeks
  • Disclaimer
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
HarianMetro.id
  • Beranda
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Dprd medan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Dprd medan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Dprd medan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks

Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

Arizal SH MH: Terbukti Polda Sumut Jadikan Hukum Sebagai Panglima

redaksi2
27 September 2022
/ News
Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – dr Theresia Nancy Saragih sumringah. Bibirnya bergetar, mata juga berkaca-kaca. Ibu berdarah Batak, Jawa dan Tionghoa ini, dengan tulus hati ingin mengungkap rasa suka citanya namun tak terucap dengan kata-kata. “Sungguh saya sangat banyak berterimakasih,” tuturnya

Ungkapan terimakasih itu disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

BACA JUGA

Kasek SMPN 2 K Jahe Di Sinyalir Lakukan Indikasi Korupsi Dana Boss, LSM TKN Akan Seret Ke APH

Bupati Langkat Apresiasi Dedikasi Kapolres Langkat di Hari Bhayangkara ke-79

“Saya mengucapkan terimakasih karena persoalan yang menimpa diri saya, akhirnya selesai. Ini membuktikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima di Indonesia,” tegas dr T Nancy Saragih didampingi suaminya dr Yusnari Wong dan penasihat hukum Arizal SH MH dari Law office Arizal SH MH & Rekan, Senin 26 September 2022.

dr Nancy merupakan korban akrobatik hukum terkait sengketa lahan di Jalan Amplas Kecamatan Medan Area. Sejumlah pihak berupaya mengkriminalisasinya dengan berbagai delik pengaduan ke Polda Sumatera Utara. Namun, pihak Poldasu menghentikannya karena sengketa lahan bukan kasus pidana melainkan ranah perdata.

 

dr T Nancy Saragih didampingi suaminya dr Yusnari Wong.
dr T Nancy Saragih didampingi suaminya dr Yusnari Wong.

Ibu berjiwa sosial ini pun bercerita tentang kronologi sengketa lahan yang mendera dirinya. Awalnya, sekitar tahun 2000 lalu, dr Nancy Saragih berniat membantu masyarakat kurang mampu dan berekonomi lemah agar anak-anaknya bisa mendapat pendidikan dan berobat gratis.

“Ibu (Nancy-red) berniat membangun sarana pendidikan dan berobat khusus untuk warga yang kurang mampu, karena ibu mengetahui serta memahami bahwa biaya pendidikan dan berobat itu mahal,” sebut penasihat hukum Arizal SH MH diamini dr Nancy dan suaminya.

Guna mewujudkan niatnya, perempuan yang dikenal dekat dengan kalangan masyarakat kelas bawah yang berprofesi sebagai seorang dokter ini, mulai berpikir untuk mewujudkan apa yang diimpikannya selama ini. Harus ada lahan sebagai tempat atau lokasinya sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak dan tempat bagi warga yang miskin untuk berobat.

Sekitar tahun 2013, ibu dua anak ini mendapat kabar bahwa ada lahan yang hendak dijual di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, seluas + 2.391M². Kabar itu pun didiskusikan kepada suaminya yang juga berprofesi sebagai dokter. Sang suami mendukung untuk merealisasikan niat baik itu.

“Sepanjang niat kita untuk membantu orang banyak, saya selaku suami akan selalu mendukung,” ucap dr Yusnari Wong yang akrab disapa Dokter Paulus.

Selanjutnya, dr Nancy mengirimkan orang yang mewakili dirinya untuk melihat lahan tersebut. Setelah dilihat dan dipelajari, lahan tersebut sesuai dan cukup untuk membangun sarana pendidikan dan kesehatan.

Pada tanggal 15 Maret 2013, dr T Nancy Saragih memperoleh tanah tersebut melalui Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dari T RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM di hadapan NOTARIS/PPAT Abidin S Panggabean SH sebagai mana tertuang dalam Akta Notaris No. 12 dengan luas + 912 M². Kemudian tanggal 01 Agustus 2013, dr T Nancy Saragih kembali memperoleh tanah melalui Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dari T RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM di hadapan NOTARIS/PPAT Abidin S Panggabean SH sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No.03 dengan luas +  M; 1.479 M².

Bahwa terhadap sebahagian tanah yang diperoleh dr T Nancy Saragih tersebut, telah diterbitkan alas hak kepemilikan tanahnya yaitu terhadap Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi antara dr T Nancy Saragih dengan T RAJA GAMAL TELUNJUK ALAM di hadapan  NOTARIS/PPAT Abidin S Panggabean SH pada tanggal 15 Maret 2013, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No.12 telah ditingkatkan alas haknya menjadi Sertipikat Hak Milik No.557 Tahun 2013 Tanggal 25 September 2013 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Sebagai pemilik tanah yang beritikad baik, lahan yang dibeli tersebut sebelum dibangun harus diurus terlebih dahulu IMB-nya. Pada Tanggal 27 November 2013 telah terbit Izin Mendirikan Bangunan atas Nama dr T Nancy Saragih berdasarkan Keputusan Walikota Medan Nomor: 648/259 K.

Dan sekitar awal bulan Desember 2013 selaku Pemilik tanah dan telah mendapatkan izin untuk mendirikan bangunan, maka dilakukan pemagaran terhadap tanah milik dari dr T Nancy Saragih.

Saat dilakukan pemagaran terhadap tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan tersebut, tidak ada satu pihakpun yang merasa keberatan dan mangklaim tanah yang dipagar merupakan miliknya.

Sekitar tahun 2016, tiba-tiba Andy Jatmiko dan Acai datang menemui dr T Nancy Saragih. Dalam pertemuan itu, dibicarakan tentang rencana atau niat Andy Jatmiko untuk membeli tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata yang merupakan milik sah dr T Nancy Saragih. “Ada dua kali pertemuan,” kenang dr Nancy.

Pertemuan pertama di Maxx Coffe Lippo Plaza Medan, dihadiri Andy Jatmiko, dr T Nancy Saragih yang didampingi suaminya. Pertemuan ini difasilitator oleh dua orang.

Pertemuan kedua dilaksanakan di Komplek Perumahan Cemara Asri, dihadiri dr T Nancy Saragih didampingi suaminya, sedangkan Andy Jatmiko bersama Acai dan Go Mei Siang (ibu Andy Jatmiko), serta dua orang lainnya. Karena ingin membangun sarana pendidikan dan sarana kesehatan untuk membantu masyarakat kurang mampu, dr Nancy Saragih tidak menjual lahan miliknya tersebut.

Namun, tanpa dinyana, setelah 5 tahun lebih menguasai lahan tersebut, tiba-tiba pada tahun 2018 lalu datang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Arun Sipayung. Selaku Penggugat, Arun Sipayung menyatakan bahwa lahan yang dkuasai dr Nancy Saragih adalah miliknya.

Ada 4 pihak yang digugat Arun Sipayung. Yakni, DT Hasar sebagai Tergugat-I, Suidjuly Tergugat-II, dr T Nancy Saragih Tergugat-III dan Helen serta Caroline selaku Tergugat-IV.

Gugatan ini berujung sampai ke Mahkamah Agung, dengan putusan yang pada intinya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr T Nancy Saragih, menyatakan bahwa membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri  Medan dan menyatakan Gugatan Pengugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Setelah PK-nya diterima oleh Mahkamah Agung, upaya kriminalisasi terhadap dr T Nancy tidak berhenti. Dr T Nancy Saragih kembali mendapat tekanan secara hukum melalui proses pidana yaitu adanya Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh Helen dan Caroline atas dugaan adanya pemalsuan surat saat penerbitan SHM No.557/Kel. Sei Rengas Permata, Pemegang Hak Dokter THERISIA NANCY SARAGIH yang diajukan pada tanggal 5 Oktober 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021, pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diduga melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana.

Belum selesai perkara Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021, dr T Nancy Saragih kembali mendapatkan serangan hukum yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/2581/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 01 Desember 2021 atas nama Pelapornya Andy Jatmiko diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Prp No. 51 Tahun 1960.

Bahwa terhadap 2 persoalan hukum yang diproses melalui proses pidana membuat mental dan psikologis dr T Nancy Saragih terguncang dan sempat merenung. “Kenapa ya saya selaku pembeli tanah yang beritikad baik terus-menerus mendapatkan tekanan. Padahal niat saya ingin membangun sarana pendidikan dan rumah sakit yang diperuntukkan buat orang miskin. Apakah ini ujian atau cobaan yang saya hadapi?” renung dr T Nancy Saragih.

Meski berulangkali coba dikriminalisasi, dr Nancy Saragih tidak goyah. Ia penuh mendapat support dari suami dan anaknya. Mereka yakin Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, pasti memudah langkah mereka dalam menghadapi persoalan tersebut. Mereka juga percaya bahwa hukum menjadi panglima di negeri ini.

Apa yang diyakini oleh dr T Nancy dan keluarga, mulai mendapatkan titik terang. Sekitar Maret 2022, Allah SWT mempertemukannya dengan orang yang benar-benar siap membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa dr T Nancy Saragih di Polda sehubungan dengan Dumas yang disampaikan oleh Helen dan Caroline.

“Melalui orang-orang yang berempati kepada saya karena mereka mengetahui persoalan hukum yang saya hadapi di Polda Sumut, saya dikenalkan dengan seorang Advokat bernama Arizal. Saat pertemuan dengan bapak Arizal beliau menyatakan kepada saya, “biasalah dalam hidup ini masalah merupakan ujian buat kita semakin besar,” kenang dr Nancy Saragih.

Selanjutnya dr Nancy menyampaikan persoalan hukum yang menderanya kepada Arizal SH MH. Semua berkas pun diserahkan kepada Arizal untuk dipelajari. Kemudian pada 4 Maret 2022, Arizal bersedia menjadi penasihat hukum dr T Nancy Saragih terhadap Dumas yang disampaikan oleh Helen dan Caroline.

“Bersyukur kepada Allah SWT, terhadap Dumas yang diajukan Helen dan Caroline tersebut, perkarannya telah SPPP oleh Direskrimum Polda Sumut,” jelas Arizal diamini dr Nancy Saragih dan suaminya.

Upaya kriminalisasi terhadap dr Nancy Saragih tidak hanya itu. Kali ini, dr Nancy Saragih dilaporkan Andy Jatmiko ke Polrestabes Medan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/2581/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 01 Desember 2021. Atas laporan itu, dr T Nancy Saragih kembali menyerahkan kuasa kepada penasihat hukum Arizal SH MH.

“Kasusnya masih dalam proses, namun sudah dilaksanakan gelar perkara di Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 7 Juli 2022 yang dihadiri langsung Kanit II Harda Polrestabes Medan selaku penyidik terhadap laporan Andy Jatmiko,” tukas Arizal.

Pada pertemuan itu, sejumlah awak media sempat berbincang-bincang dengan Arizal SH MH, penasihat hukum dari dr T Nancy Saragih. Pengacara kondang yang dikenal dekat dengan para ulama dan wartawan serta terbilang banyak membela hak-hak wong cilik ini, acap tersenyum.

“Kalau terhadap persoalan perkara perdatanya, saya tidak akan memberi komentar. Sebab tidak elok mengomentari, karena bukan saya PHnya di perkara perdata. Tapi kalau terkait dengan perkara pidananya, apakah itu terkait dengan Dumas Helen dan Caroline, maupun LP yang disampaikan oleh Andy Jatmiko di Polrestabes Medan, saya siap,” katanya.

Hal 2
12Lanjut
Tags: headline
SendShare464Tweet290Send

BeritaTerkait

Kasek SMPN 2 K Jahe Di Sinyalir Lakukan Indikasi Korupsi Dana Boss, LSM TKN Akan Seret Ke APH

Kasek SMPN 2 K Jahe Di Sinyalir Lakukan Indikasi Korupsi Dana Boss, LSM TKN Akan Seret Ke APH

8 Juli 2025
1.2k
Bupati Langkat Apresiasi Dedikasi Kapolres Langkat di Hari Bhayangkara ke-79

Bupati Langkat Apresiasi Dedikasi Kapolres Langkat di Hari Bhayangkara ke-79

7 Juli 2025
1.1k
Syah Adandin Dorong Transparansi Kinerja Perangkat Daerah Melalui Dialog Terbuka

Syah Adandin Dorong Transparansi Kinerja Perangkat Daerah Melalui Dialog Terbuka

7 Juli 2025
1.1k
Launching Koperasi Merah Putih, Wali Kota Binjai Berharap Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Launching Koperasi Merah Putih, Wali Kota Binjai Berharap Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

7 Juli 2025
1.2k
Ketua TP PKK Langkat Dorong Khitanan Massal Demi Kesehatan dan Kewajiban Islami

Ketua TP PKK Langkat Dorong Khitanan Massal Demi Kesehatan dan Kewajiban Islami

7 Juli 2025
1.1k
Bupati Langkat Serukan Solidaritas Untuk Palestina di Aksi Bela Gaza Jilid II

Bupati Langkat Serukan Solidaritas Untuk Palestina di Aksi Bela Gaza Jilid II

7 Juli 2025
1.1k
Bupati Langkat Tekankan Kolaborasi ASN Dalam Rancangan Pembangunan 2025-2029

Bupati Langkat Tekankan Kolaborasi ASN Dalam Rancangan Pembangunan 2025-2029

7 Juli 2025
1.1k
Humas Polres Tanah Karo Torehkan Prestasi Di Tingkat Nasional

Humas Polres Tanah Karo Torehkan Prestasi Di Tingkat Nasional

7 Juli 2025
1.1k
Kabid Limhut Gakkum Sumut Akan Memproses Laporan Gempar Terkait Alih Fungsi Dan Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Tanjung Leidong

Kabid Limhut Gakkum Sumut Akan Memproses Laporan Gempar Terkait Alih Fungsi Dan Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung di Tanjung Leidong

5 Juli 2025
1.2k
Tradisi Terjaga, Keamanan Terpelihara,  Polsek Kutabuluh Amankan Pesta Tahunana Guro-Goro Aron di Desa Bintang Meriah

Tradisi Terjaga, Keamanan Terpelihara,  Polsek Kutabuluh Amankan Pesta Tahunana Guro-Goro Aron di Desa Bintang Meriah

5 Juli 2025
1.2k
Selanjutnya
DPRD Medan Sahkan Ranperda P-APBD 2022 Sebesar Rp6,501 Triliun

DPRD Medan Sahkan Ranperda P-APBD 2022 Sebesar Rp6,501 Triliun

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Kasek SMPN 2 K Jahe Di Sinyalir Lakukan Indikasi Korupsi Dana Boss, LSM TKN Akan Seret Ke APH
Hukum

Kasek SMPN 2 K Jahe Di Sinyalir Lakukan Indikasi Korupsi Dana Boss, LSM TKN Akan Seret Ke APH

8 Juli 2025
1.2k

Baca
Bupati Langkat Apresiasi Dedikasi Kapolres Langkat di Hari Bhayangkara ke-79

Bupati Langkat Apresiasi Dedikasi Kapolres Langkat di Hari Bhayangkara ke-79

7 Juli 2025
1.1k
Syah Adandin Dorong Transparansi Kinerja Perangkat Daerah Melalui Dialog Terbuka

Syah Adandin Dorong Transparansi Kinerja Perangkat Daerah Melalui Dialog Terbuka

7 Juli 2025
1.1k
Launching Koperasi Merah Putih, Wali Kota Binjai Berharap Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Launching Koperasi Merah Putih, Wali Kota Binjai Berharap Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

7 Juli 2025
1.2k
Ketua TP PKK Langkat Dorong Khitanan Massal Demi Kesehatan dan Kewajiban Islami

Ketua TP PKK Langkat Dorong Khitanan Massal Demi Kesehatan dan Kewajiban Islami

7 Juli 2025
1.1k
Bupati Langkat Serukan Solidaritas Untuk Palestina di Aksi Bela Gaza Jilid II

Bupati Langkat Serukan Solidaritas Untuk Palestina di Aksi Bela Gaza Jilid II

7 Juli 2025
1.1k
Bupati Langkat Tekankan Kolaborasi ASN Dalam Rancangan Pembangunan 2025-2029

Bupati Langkat Tekankan Kolaborasi ASN Dalam Rancangan Pembangunan 2025-2029

7 Juli 2025
1.1k
Humas Polres Tanah Karo Torehkan Prestasi Di Tingkat Nasional

Humas Polres Tanah Karo Torehkan Prestasi Di Tingkat Nasional

7 Juli 2025
1.1k
Terpilih Aklamasi, Daniel Roponda Ingin Buktikan Atlet Sepatu Roda Deliserdang Berprestasi

Terpilih Aklamasi, Daniel Roponda Ingin Buktikan Atlet Sepatu Roda Deliserdang Berprestasi

6 Juli 2025
1.2k
Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2012, Wong Chun Sen Berharap Jumlah Penderita HIV/AIDS Tidak Bertambah

Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2012, Wong Chun Sen Berharap Jumlah Penderita HIV/AIDS Tidak Bertambah

6 Juli 2025
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Indeks
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Dprd medan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Hiburan
  • Ragam
  • Video
  • Indeks

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.